Upah Minimum 2025 Pasti Naik, Kemnaker Minta Para Gubernur Menunggu Regulasi Terbaru
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) masih menggodok regulasi yang menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025. Hal ini dikarenakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan telah tidaklah berlaku lagi sejak Mahkamah Konstitusi (MK) meraih kemenangan gugatan buruh terkait Undang-undang atau UU Cipta Kerja .
Meski demikian Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga memastikan, upah minimum (UM) tahun 2025 akan naik dari tahun 2024. Adapun besaran kenaikan akan ditentukan berdasarkan formula yang tersebut akan ditetapkan oleh Pemerintah.
“Saat ini regulasi kebijakan UM Tahun 2025 masih pada proses kajian. Oleh karenanya Kemnaker memohon para Gubernur untuk mengantisipasi hasil regulasi terbaru. Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” kata Sunardi pada keterangan resmi, Kamis (21/11/2024).
Sunardi mengatakan, Kemnaker sudah menyebabkan surat edaran untuk para Gubernur untuk mengantisipasi regulasi terkait penetapan upah minimum tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
“Jadi seperti yang mana telah disampaikan dalam berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa eksekutif akan menghormati dan juga mematuhi putusan dari MK tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Sunardi mengatakan, bahwa proses pembahasan juga kajian kebijakan UM tahun 2025 sudah pernah melibatkan seluruh pihak, baik entrepreneur maupun serikat pekerja/serikat buruh dan juga stakeholders lainnya.
“Kemnaker juga memverifikasi bahwa regulasi ini nantinya telah terjadi meaningful participation yang dimaksud sebelumnya sudah ada dilaporkan oleh Bapak Menaker untuk Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.
Kemnaker memohonkan untuk seluruh pihak untuk bisa saja bersabar terkait penetapan UM 2025, lantaran otoritas akan cermat juga teliti terkait kebijakan yang mana ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.

