Update Terbaru Kasus Pagar Laut di tempat Tangerang juga Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan
JAKARTA – Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru masalah tindakan hukum pagar laut di area Daerah Tangerang kemudian Bekasi.Nusron mengaku pada waktu ini telah hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang bidangnya berada dalam luar garis pantai sebanyak 267 sertifikat.
“Jadi sekarang yang digunakan sudah ada dibatalkan totalnya sudah ada 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat telah dipastikan berada dalam pada garis pantai, dan juga 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk di garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron pada keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Sementara untuk tindakan hukum pagar laut yang ada pada Kota Bekasi, sebanyak enam pegawai telah lama diberikan sanksi tegas pada mana lima di dalam antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan serta satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, ketika ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang tersebut berada di dalam menghadapi air tersebut.
“PT CL dan juga PT MAN telah lama mengomunikasikan dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang tersebut berada di area luar garis pantai. Namun, pada waktu ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron berjanji akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang digunakan sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang mana berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

