Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Pencairan Manfaat Makin Lama
JAKARTA – Performa perusahaan jadi sorotan usai pemerintah mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun lalu berlaku di tempat 2025. Dengan masa kerja karyawan yang digunakan tidaklah lagi produktif ini perlu diperhitungkan oleh sebab itu berpotensi buruk bagi performa perusahaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, usia pensiun pekerja ditentukan masing-masing perusahaan mengacu pada perjanjian kerja bersama. Sehingga masa pensiu karyawan perusahaan cukup variatif.
“Penetapan (masa pensiun) ada 55 tahun, ada yang 56 tahun, 57 tahun, dan juga sebagainya,” ujar Timboel pada waktu dihubungi, SINDOnews, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Menurut ia pada Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) atau regulasi operasional tidaklah menetapkan usia pensiun pekerja swasta dalam perusahaan. Artinya, semuanya diserahkan untuk peraturan perusahaan. Sebab itu, usia pensiun menjadi 59 tahun diyakini Timboel tak berdampak buruk bagi kinerja kemudian kegiatan bisnis perusahaan.
“Sebenarnya tidaklah ada dampak bagi perusahaan. Tapi bagi pekerja yang pensiun ada, yaitu semakin lama mengantisipasi mendapat faedah pensiun,” jelasnya.
Sekalipun begitu, beliau tak menafikan bahwa ada persoalan. Terutama, pekerja yang dimaksud memasuki usia pensiun pada perusahaan bukan otomatis mendapat khasiat pensiun bulan berikutnya.
Justru, mereka harus mengawaitu waktu yang lumayan lama dari usia pensiun berdasarkan ketentuan perusahaan. “Akan ada jeda yang cukup lama,” beber dia.
Sebagai perumpamaan, di tempat tahun ini pekerja A pensiun pada usia 56 tahun, sesuai peraturan perusahaannya, maka pekerja A akan menanti 3 tahun untuk mendapat faedah pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan akibat usia mendapat faedah pensiun di tempat 2025 59 tahun.

