UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
JAKARTA – eksekutif mengizinkan Usaha Mikro dan juga Kecil (UMK) mengurus pertambangan . Izin ini diatur pada hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral kemudian Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan aturan serta mekanisme yang dimaksud harus dipenuhi pelaku usaha kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Tenaga kemudian Pertambangan, Ahmad Redi menilai, persyaratan modal awal yang dimaksud harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal bisnis antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk di kategori pelaku usaha menengah lalu bukanlah UMK.
Kategori itu dijelaskan di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mana mengatur kemudahan, pelindungan, lalu pemberdayaan koperasi juga usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM).
“Bahwa perniagaan mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi kemungkinan besar tadi statement dari Pak Bahlil yang tersebut Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi di pembukaan Market Review IDX Channel, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK menjalankan tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang mana menjelaskan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun pada sisi lain sisi ketentuan mengurus tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang untuk bidang usaha kecil, kalau menengah ya tadi modalnya telah clear ya, tapi bisnis kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya tiada sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan juga Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tiada setuju Usaha Mikro serta Kecil diberikan ruang menjalankan tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang dimaksud dikuasai oleh negara tiada dan juga merta diserahkan terhadap masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus menjalankan hasil tambang.

