Viral Aksi Bule Mesum dalam Atas Ojol, bisa jadi Berujung Kantor Polisi?
JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan sebuah video yang dimaksud memperlihatkan bule bonceng tiga menggunakan ojek online (ojol). Warganet dibuat geram. Sebab, selain membahayakan, bule yang dimaksud berciuman dengan pasangannya pada waktu motor berjalan.
Video yang dimaksud diunggah oleh akun Instagram @instan.viral yang digunakan telah lama disaksikan lebih banyak dari 265 ribu kali. Cuplikan yang disebutkan juga mendapat berbagai komentar dari warganet yang dimaksud mengeluhkan perilaku turis di negara lain tak menghargai budaya Indonesia.
“Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, juga bermesraan. Lokasi dalam Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali,” bunyi keterangan unggahan video tersebut.
Dalam video yang dimaksud terlihat sebuah kendaraan beroda dua motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH membonceng dua orang, dengan postur tubuh bule yang cukup besar. Namun, video yang disebutkan menyebabkan geram dikarenakan merek terlihat berciuman.
Pengendara ojol yang disebutkan diyakini tidak ada mengetahui apa yang dijalankan oleh penumpangnya sehingga tetap saja fokus mengendarai sepeda gowes motornya. Padahal, pergerakan yang dimaksud dibuat oleh penumpang dapat menciptakan motor hilang kendali lalu terjatuh.
“Apakah dalam bali emang bebas seperti itu?,” tulis @lae*.
“Padahal Bali kental serupa agama nya ya? Tapi kenapa ga pada tegur yang beginian mirip pihak setempat? Apakah sebab takut turisnya pada ga mau dateng lagi?,” ujar @arl*.
“Kasih mental tu bule jangan di tempat kira adab kita pada identik kan dengan tempat dia,” ucap @ban*.
Sekadar informasi, aturan bonceng tiga di tempat Indonesia adalah dilarang, lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.
Jika melanggar aturan ini, pengendara dapat dikenai sanksi terdiri dari denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara palinglama1bulan.

