Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?
JAKARTA – Viral di dalam media sosial komika Arafah Rianti mengaku dirinya dilabrak oleh 5 orang tetangganya sekaligus akibat parkir sembarangan. Arafah mengklaim bahwa hal yang dimaksud dijalankan akibat dirinya memiliki tiga mobil.
Nampak pada video yang sempat diunggah oleh Arafah pada akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, terlihat menangis usai kejadian tersebut. Memang terlihat mata arafah merah juga berkaca-kaca akibat insiden tersebut.
“Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil,” tulis Arafah pada keterangan video unggahannya yang dimaksud beredar luas di area media sosial.
Permasalahan ini bermula lantaran Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya di area pinggir jalan depan rumahnya. Hal ini diadakan dikarenakan kapasitas garasi rumahnya cuma dapat menampung dua mobil.
Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk menyebabkan konten podcast di tempat rumahnya. Diduga para tamu yang digunakan datang juga memarkirkan kendaraannya dalam pinggir jalan yang dimaksud mengganggu akses tetangganya untuk melintas.
Tapi menurut sang komika, sebenarnya sejumlah orang yang tersebut juga kerap parkir di dalam depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai bahwa itu memang sebenarnya sebab kesalahan Arafah juga mengikuti orang yang dimaksud bertindak salah.
Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang mana bergabung mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya tidak memohonkan belas kasihan dalam media sosial.
“Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak mungkin saja sirik, wong rumahnya beliau di area cluster tarif rata rata 4M. Jadi yang digunakan punya mobil di area situ bukanlah ia doang. Yang lainnya di dalam cluster rumah itu juga tajir melintir,” tulis @dwi*.
“Arafah lu jangan keGeeRan, lu di dalam labrak tidak karna lu punya 3 mobil. Lu parkir di tempat jalan ya iyalah kena semprot,” kata @yud*.
Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan di dalam jalanan umum juga tertuang pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang kegunaan jalan yang digunakan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

