Wajib Tahu, Hal ini Cara Hitung serta Bayar Pajak Kendaraan di dalam DKI Jakarta
JAKARTA – eksekutif Provinsi DKI DKI Jakarta kembali mengimbau publik untuk memahami kemudian memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini telah lama diatur di Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah, yang dimaksud merupakan aksi lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat serta Daerah.
Kepatuhan membayar PKB tidak cuma kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi nyata terhadap penyelenggaraan kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, dan juga peningkatan infrastruktur rakyat pada Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI DKI Jakarta menghadirkan seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan rakyat yang mana lebih lanjut baik kemudian pengerjaan wilayah yang dimaksud berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Angka lalu Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, hari terakhir pekan (4/4/2025).
PKB merupakan pajak yang tersebut dikenakan menghadapi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang mana terdaftar di tempat wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang dimaksud dibebankan terhadap setiap orang atau badan yang dimaksud memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang dikenakan pajak mencakup kendaraan darat serta air, kecuali jenis tertentu yang mana mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang Tidak Dikenakan PKB:
1. Kereta api
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan serta keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang digunakan memperoleh sarana pembebasan pajak
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang tersebut digunakan belaka untuk pameran dan juga bukanlah untuk dijual

