Yusril Buka Kans Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina
JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Awal Minggu (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang dimaksud dibahas perihal nasib narapidana dengan syarat Filipina yang dimaksud ditahan di tempat Indonesia sebab perkara narkotika, Mary Jane F. Veloso.
Diketahui, menghadapi tindakan hukum yang digunakan menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman berakhir oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
“Masalah ini sudah ada kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas dan juga juga sudah ada mendiskusikan poin-poin persoalan ini terhadap Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.
“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang tersebut ada pada negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang mana dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dimaksud pada bahasa Inggris sebut dengan pengiriman of prisoner,” sambungnya.
Jika pemindahan tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya di tempat Filipina dengan mengikuti ketentuan yang telah dilakukan diputuskan oleh pengadilan Indonesia. eksekutif Filipina juga diharapkan untuk mengakui kebijakan yang disebutkan serta melaksanakan hukuman yang sudah pernah ditetapkan dalam Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja sebanding timbal balik antara kedua negara untuk menghormati dan juga menguatkan penegakan hukum pada tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transaksi Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di area Filipina.
“Namun, pengiriman ini akan diadakan dengan tetap memperlihatkan mengakui kedaulatan hukum kita kemudian menghormati putusan yang digunakan sudah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di dalam Bandara Yogyakarta akibat menghadirkan narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman meninggal baginya pada Oktober 2010.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III memohon pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman meninggal kemudian pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.
Adapun proses hukum di dalam Filipina yang dimaksud dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu terperiksa yang mana dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke pada koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.

