Zakir Naik Keluarkan Fatwa Penghasilan dari YouTube Haram
JAKARTA – Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang acara monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Selama lawatannya di area Karachi, pendiri Peace TV yang disebutkan mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube kemudian melabelinya haram dikarenakan sifat iklan yang mana ditampilkan.
Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti hambatan etika seputar pendapatan iklan, khususnya konten yang tersebut menampilkan wanita lalu musik.
“Bahkan apabila Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang mana tidak ada pantas menampilkan wanita, yang digunakan tidaklah dapat dikendalikan,” katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).
Dr. Zakir Naik juga menunjukkan meskipun memiliki pengikut yang tersebut besar dan juga peluang penghasilan yang digunakan signifikan, sejumlah saluran yang membagikan ulang kontennya menggunakan thumbnail dengan gambar wanita, mendistorsi instruksi aslinya. Saluran-saluran ini banyak kali menerima lebih tinggi berbagai penayangan daripada konten resminya.
Dia juga menyebutkan bahwa klip-klipnya telah dilakukan dibayangi, sehingga menghurangi jumlah total penayangan, meskipun keterlibatan audiens sudah meningkat sejak kedatangannya di area Pakistan.
Lantaran itu Zakir Naik menyarankan para pembuat konten untuk tak mencari keuntungan melalui saluran yang tersebut tiada pantas. Dia menekankan fokus pada iman daripada monetisasi akan menyebabkan berkah yang digunakan lebih lanjut besar dan juga bukan berdampak negatif pada mata pencaharian.
Zakir Naik telah lama diburu pihak berwenang negara asalnya, India sejak 2016 silam. Lantaran statusnya sebagai buron, ia mencari tempat aman di tempat beberapa negara. Pada 2017, beliau pergi ke Tanah Melayu lalu menjadi penduduk tetap memperlihatkan pada sana untuk berlindung.
Pemerintah India sudah mengajukan permohonan Negara Malaysia mengekstradisi penceramah tersebut. Namun permintaan itu bukan dipenuhi akibat Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk penangkapan pria kelahiran Mumbai tersebut. Tanah Melayu pada tahun 2019 juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik dikarenakan menganggap penceramah yang dimaksud tiada akan mendapat keadilan di tempat India.
Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu pihak berwenang dari negara asalnya. Yaitu, oleh sebab itu persoalan hukum pencucian uang, ujaran kebencian, dan juga tuduhan menghasut aksi terorisme.
Zakir Naik dituduh memasarkan bentuk Islam radikal pada saluran Peace TV. Saluran yang dimaksud dilarang tayang dalam India, tetapi diperkirakan miliki 200 jt pemirsa dalam seluruh dunia. Lantaran hal tersebut, negara-negara lain juga mengambil bagian melarang saluran yang disebutkan termasuk Kanada, Inggris, juga Bangladesh.

