Zarof Ricar Tertunduk dan juga Tutupi Wajah pada waktu Disinggung Eks Ketua PN Surabaya Diperiksa Kejagung
JAKARTA – Tersangka perkara dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar belaka tertunduk sambil berupaya menutupi wajah dengan tangan ketika disinggung mengenai mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi tiba pada Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu secara langsung diperiksa.
Momen itu terjadi ketika Zarof menyelesaikan proses pemeriksaan di dalam Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025). Saat Zarof keluar, awak media mencecar pertanyaan terkait proses pemeriksaan Rudi Suparmono, namun tak ada sepatah kata pergi dari dari mulutnya.
Dia dengan segera bergegas menuju mobil tahanan Kejagung yang terparkir tepat di tempat depan lobi gedung.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba di dalam Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), DKI Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan pasukan Kejagung juga secara langsung dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang mana menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.
Namun, Harli mengungkap jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya dan juga 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.
“(Uang) belum diserahkan untuk yang digunakan bersangkutan dan juga masih dipegang saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.
Diketahui, permufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur diadakan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka memberikan Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak yang sudah menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
“Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur berhadapan dengan permintaan dituduh LR, terperiksa MW di kurun waktu Agustus-Oktober 2024 menyerahkan uang untuk dituduh LR sebesar Rp1,5 miliar,” kata Harli.

