Kimberly Ryder Resmi Cerai, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Periode
JAKARTA – Kimberly Ryder kemudian Edwar Akbar resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Pusat telah terjadi memutus pasangan ini cerai secara e-court. Hal yang dimaksud tercantum pada salinan putusan perkara cerai mereka.
“Bahwa Perkawinan Penggugat lalu Tergugat Putus Cerai,” bunyi salinan putusan yang disebutkan , hari terakhir pekan (29/11/2024).
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh anak, yakni Rayden Starlight Akbar dan juga Aisyah Moonlight Akbar.
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang digunakan bernama Rayden serta Aisya di area di Pengasuhan Penggugat (Kim) juga memberikan akses untuk Tergugat untuk bertemu anaknya,” bunyi lanjutan salinan putusan.
Edward Akbar pun memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 jt per bulan untuk dua anaknya.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam jt rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen),” tutupnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar dalam Pengadilan Agama DKI Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024.
Bahkan, Kim mengaku telah di dalam talak tiga. Selain perceraian, permasalahan rumah tangga mereka juga sempat berujung ke jalur hukum lantaran Kim melaporkan Edward berhadapan dengan tuduhan penggelapan mobil di tempat Polres Metro Ibukota Selatan.
Situasi semakin memanas usai Edward Akbar mengadukan istrinya itu ke KPAI dikarenakan dugaan kekerasan pada anak yang digunakan dijalankan Kimberly Ryder.
Tak lama berselang, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar ke Komnas Perempuan berhadapan dengan dugaan aktivitas KDRT yang didapatnya selama menikah. Komunikasi mereka itu pun tiada terjalin dengan baik hingga akhirnya keduanya resmi bercerai.

