Daftar UMR Jabodetabek Terbaru di dalam 2025, Pusat Kota Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi
JAKARTA – Beberapa wilayah dalam Indonesia telah terjadi menetapkan upah minimum yang dimaksud akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI DKI Jakarta juga kawasan Jabodetabek yang dimaksud meliputi Bogor, Depok, Tangerang, kemudian Bekasi.
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah terjadi ditetapkan sebesar Simbol Rupiah 5.396.761.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Rupiah 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang mana sebesar Rupiah 5.067.381. Keputusan ini tercantum pada Keputusan Gubernur DKI Ibukota Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dalam kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek pada 2025:
1. UMK Wilayah Bekasi: Simbol Rupiah 5.558.514, naik dari sebelumnya Mata Uang Rupiah 5.219.263.
2. UMK Pusat Kota Bekasi: Simbol Rupiah 5.690.752, meningkat dari Rupiah 5.343.430.
3. UMK Perkotaan Depok: Simbol Rupiah 5.195.720, naik dari Mata Uang Rupiah 4.878.612.
4. UMK Daerah Perkotaan Bogor: Mata Uang Rupiah 5.126.897.
5. UMK Perkotaan Tangerang: Mata Uang Rupiah 5.069.708, naik dari Mata Uang Rupiah 4.760.289.
6. UMK Daerah Perkotaan Tangerang Selatan: Rupiah 4.974.392, meningkat dari Rupiah 4.670.791.
7. UMK Kota Tangerang: Simbol Rupiah 4.901.117, naik dari Rupiah 4.601.988.
8. UMK Wilayah Bogor: Simbol Rupiah 4.877.211.
Selain itu, di dalam Provinsi Banten, yang mana juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah dilakukan ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Wilayah Tangerang: Simbol Rupiah 4.901.117, meningkat dari Rupiah 4.601.988.
2. UMK Pusat Kota Tangerang: Rupiah 5.069.708, naik dari Mata Uang Rupiah 4.760.289.
3. UMK Daerah Perkotaan Tangerang Selatan: Mata Uang Rupiah 4.974.392, meningkat dari Rupiah 4.670.791.

