eksekutif Bebaskan Bea Masuk dan juga Cukai Impor Barang Penelitian dan juga Pengembangunan
JAKARTA – Salah satu pilar utama pada meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan juga teknologi. Untuk menyokong hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator lalu regulator, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan juga Cukai menghadapi Impor Barang untuk Keperluan Penelitian serta Pengembangunan Bidang Studi Pengetahuan.
Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa peraturan yang dimaksud bertujuan untuk membantu kemajuan ilmu pengetahuan juga mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, juga badan usaha yang digunakan bergerak di riset.
Pembebasan bea masuk lalu cukai yang dimaksud meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, unsur kimia, peralatan teknologi, juga komponen lain yang dimaksud dianggap penting di kegiatan riset lalu pengembangan. Selain itu, aturan ini juga memberikan prasarana bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Skor (PPN) lalu Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang tersebut diimpor, sepanjang barang yang disebutkan digunakan sesuai peruntukannya.
“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini tidaklah berlaku untuk barang yang tersebut digunakan di proses produksi oleh badan usaha. Pemberian sarana fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan juga semata-mata dapat diadakan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, juga badan bisnis yang mana memenuhi syarat,” ujar Budi di siaran pers, Rabu (8/1/2025).
Budi menyebutkan salah satu perguruan tinggi yang dimaksud telah lama memanfaatkan sarana ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang mana menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024. Barang hibah yang mana diterima terdiri dari spectrometer, yaitu alat yang mana digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya di mengidentifikasi isi unsur hara dan juga menganalisis komposisi gizi pada barang pangan.
“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi serta pelayanan impor yang tersebut diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan infrastruktur ini dapat mengakibatkan faedah bagi Universitas Udayana kemudian dapat meningkatkan kualitas sekolah dan juga penelitian pada bidang pertanian,” imbuh Budi.
Untuk mendapatkan prasarana fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan untuk Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea kemudian Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan kemudian Pelayanan Bea lalu Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang tersebut ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.
Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi serta dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian sarana berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang tersebut ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.
Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang sebagai foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); lalu perjanjian atau kontrak yang dimaksud menyebutkan bahwa harga jual barang tiada meliputi pembayaran bea masuk serta pajak di rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.

