Ketua Dewan Pers: Kecerdasan Buatan Harus Menjadi Pemicu Efektivitas Kerja Jurnalistik
JAKARTA – Dewan Pers menerbitkan pedoman resmi penyelenggaraan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di produksi karya jurnalistik. Kehadiran Teknologi AI diharapkan menjadi pemicuefektivitas kerja jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, panduan yang ada dalamPeraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Pengaplikasian Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik penting agar karya jurnalistik tetap memperlihatkan akurat kemudian mengikuti perkembangan teknologi masa kini. Ia menekankan, hadirnya pedoman itu bukan mengubah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jadi kita tidaklah mengubah Kode Etik Jurnalistik-nya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang tersebut mengambil bagian mewarnai sistem pemberitaan dan juga sistem pers kita,” kata Ninik di konferensi pers di area Gedung Dewan Pers, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (24/1/2025).
Ninik mengatakan, hadirnya Teknologi AI bisa jadi menjadi pemicu efektivitas kerja jurnalistik. “Jadi sekali lagi adanya AI, Artificial Intelligence generatif juga seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia di proses kerja jurnalistik,” ucapnya.
Pedoman yang tersebut diterbitkan Dewan Pers itu terdiri dari 8 bab dan juga 10 pasal yang digunakan ditetapkan pada Jakarta, 22 Januari 2025, ditandatangani dengan segera Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers.
Berikut Hal ini Prinsip Dasar yang digunakan Ada pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025
Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang mana dibuat menggunakan teknologi
kecerdasan buatan berpedoman terhadap KEJ.
(2) Pengaplikasian kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Perusahaan pers bertanggung jawab berhadapan dengan karya jurnalistik yang tersebut dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan juga mengumumkan sumber jika atau program kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.
Pasal 3
(1) Korporasi pers selalu memeriksa akurasi dan juga memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, lalu bentuk lainnya yang tersebut didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi juga verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi terhadap pihak yang mana berkompeten.
(3) Korporasi pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan juga bentuk lainnya yang digunakan dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap memperlihatkan menghormati ketentuan tentang hak cipta serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tiada didasari iktikad buruk lalu menghindari hal-hal yang digunakan berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme. (5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan bukan menyiarkan hal-hal yang digunakan bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.

