Cabup-Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Biar Tuhan yang mana Memutuskan
JAKARTA – Pasangan Calon Pimpinan Daerah kemudian Wakil Kepala Kabupaten (Cabup/Cawabup) Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) dan juga Marlinus menyerahkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan PHPU dilayangkan oleh pasangan Hengki Yaluwo lalu Melkior Okaibob.
Petrus sangat berharap majelis hakim setelahnya mengamati sidang pembuktian pada Kamis (13/2/2025) dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Ia juga menyerahkan semua hasilnya untuk Tuhan melalui MK nantinya yang digunakan akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang.
“Saat ini kami telah melaksanakan kegiatan terkait dengan gugatan yang mana dijalankan oleh Paslon nomor 4, juga puji Tuhan kami sudah melalui semua itu dengan baik serta apa yang digunakan menjadi harapan kami yaitu pada majelis hakim setelahnya meninjau apa yang tersebut menjadi pembuktian hari ini bisa saja memberikan putusan yang digunakan seadil-adilnya. Kami sebagai tergugat kami menyerahkan semuanya ke MK untuk memutuskan perkara ini dengan baik. Saya dengan Pak Calon Wakil menyampaikan buat penduduk Boven Digoel bahwa kami serahkan semua ini terhadap majelis hakim,” kata Petrus pada waktu ditemui di dalam kawasan Tebet, Ibukota Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Tahapan demi tahapan telah kami lalui dengan sesuai prosedur seperti tahapan KPU serta bukan ada persoalan tahapan dari awal kami ikuti, lengkapi sampai dengan selesai. Hal-hal yang tersebut menjadi masukan informasi yang baik bagi seluruh penduduk Boven Digoel supaya bisa saja mengawasi situasi persoalan ini dengan bijaksana, mengamati persoalan ini dengan hati serta pikiran yang digunakan tenang kita menyerahkan semua ini untuk Tuhan melalui Mahkamah Konstitusi mampu memutuskan yang tersebut sebenar benarnya,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Cawabup Marlinus yang tersebut merupakan kader Partai Perindo agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Sebab pasangan PetroMas sudah unggul dengan pendapat sah 12.739 di tempat pemilihan kepala daerah 2024.
“Kami tetap memperlihatkan semangat bahwa mulai dari tahapan pendaftaran semua itu kami ikuti dengan sesuai aturan yang dimaksud berlaku kemudian sampai pada waktu ini kita sudah ada menyaksikan di sidang pembuktian gugatan dalam MK harapan kami majelis hakim akan mengambil kebijakan yang mana seadil-adilnya lalu untuk kepentingan orang banyak teristimewa di tempat tempat Boven Digoel. Ke depan kami berharap untuk penduduk agar dapat menciptakan keamanan yang kondusif agar kita semua pada keadaan merasakan suasana yang mana aman tiada merugikan diri kita sendiri. Kami yakin lalu percaya bahwa majelis hakim akan mengambil tindakan yang tepat serta tiada memihak untuk siapa pun dengan adil kemudian bijaksana,” ujar Marlinus.
Sekadar informasi, gugatan terhadap pasangan PetroMas teregister dengan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berikut hasil pemilihan gubernur 2024 di dalam Wilayah Boven Digoel, Papua Selatan:
1. Paslon nomor urut 1, Athanasius Koknak-Basri Muhammadiyah memperoleh jumlah agregat ucapan sebanyak 6.074 Suara.
2. Paslon nomor urut 2, Yakobus Waremba-Suharto memperoleh 6.038 Suara.
3. Paslon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus memperoleh 12.739 suara.
4. Paslon nomor urut 4, Hengki Yaluwo-Melkhior Okaibob memperoleh 6.158 suara.

