Vadel Badjideh Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
JAKARTA – Vadel Badjideh ditetapkan sebagai dituduh di tindakan hukum dugaan asusila lalu aborsi anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry. Keputusan ini diambil pasca penyidik menghimpun beberapa bukti juga keterangan saksi yang tersebut menguatkan tuduhan terhadapnya.
Polisi secara langsung melakukan penangkapan terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, Kamis (13/2/2025). Kabar penetapan dituduh ini disampaikan oleh Razman Arif Nasution, kuasa hukum TikToker tersebut.
“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh telah lama menjalani pemeriksaan dengan total 53 pertanyaan. Setelah dilaksanakan penghargaan perkara, diputuskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka,” kata Razman di dalam Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Razman juga mengonfirmasi bahwa kliennya dengan segera ditahan setelahnya penetapan status tersangka. Salah satu alasan utama penangkapan adalah akibat korban, Lolly, masih berusia di tempat bawah umur.
“Penyidik memberi tahu saya bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Meskipun demikian, Razman tetap saja mengklaim bahwa ia telah dilakukan memberikan pembelaan maksimal bagi Vadel selama tujuh bulan sejak tindakan hukum ini mencuat. Ia juga menyampaikan bahwa inovasi keterangan dari korban menjadi faktor utama yang tersebut menyebabkan Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama tujuh bulan saya sudah ada melakukan pembelaan hukum lalu ia aman. Saya telah mengingatkan Vadel, ‘Kalau Lolly memberikan keterangan yang berbeda, itu bisa saja berbahaya untukmu.’ Dan ternyata memang sebenarnya terjadi, saya tidak ada bisa saja berbuat apa-apa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, laporan terhadap Vadel diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan yang dimaksud terkait dugaan tindakan asusila serta kekerasan seksual terhadap putrinya, yang masih di dalam bawah umur. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel dijerat dengan Undang-Undang Kesejahteraan terkait aborsi juga Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mana dapat berujung pada hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang mana berlaku.

