Heboh Kementerian PKP Undang Dewa 19, Maruarar Sirat: Ahmad Dhani Tidak Mau Dibayar
JAKARTA – Menteri Perumahan dan juga Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyingkap pernyataan perihal penyelenggaraan acara pentas seni (pensi) yang dimaksud mengundang Dewa 19 pada peluncuran logo pada Kementerian PKP , hari ini 21 Februari 2025.
Maruarar Sirait berkelakar, bahwa pemanggilan Dewa 19 sebagai salah satu pengisi hiburan acara Kementerian PKP itu tiada menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun dana pribadinya. Sebab Ahmad Dhani bukan mau memerima imbalan melawan jasanya.
“Tidak ada APBN, tanya mirip Ahmad Dhani saja. Dhani bukan mau dibayar, beliau tak dibayar. Tanya Dhani saja, beliau yang tersebut jelasin kok,” kata Maruarar Sirait dalam Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, pria yang digunakan akrab siapa Ara itu menjelaskan bahwa sampai perangkat sound system pun juga akan menggunakan milik Ahmad Dhani serta tidaklah perlu membayar. Sehingga menurutnya bukan ada peran APBN terkait pemanggilan Dewa 19 di acara seremonial Kementerian itu.
“Dhani berapa kali nyanyi di tempat tempat-tempat itu ia tiada dibayar, termasuk besok tidak ada dibayar. Sampai sound systemnya itu adalah dari Dhani. Tidak tahu kenapa ia mau begitu, tanya sebanding Dhani saja,” lanjutnya.
Sebelum ini, beredar surat Undangan Kementerian PKP terkait penyelenggaraan Launching Logo Kementerian PKP dan juga Pentas Seni menampilkan Dewa 19 pada hari terakhir pekan 21 Februari. Surat yang dimaksud terbit pada 18 Januari 2025 dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara dan juga Menteri PANRB.
Penyelenggaraan Pensi dan juga peluncuran logo akan diselenggarakan di tempat Auditorium Kementerian PU mulai Saat 19.00 WIB.
Surat yang disebutkan lantas menjadi sorotan ditengah adanya efisiensi belanja Kementerian/Lembaga Kabinet Prabowo. Hal ini didasari oleh IInpres 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja Kementerian/Lembaga di area Pusat lalu Daerah.
Adapun rekonstruksi Anggaran 2025 hasil efisiensi Kementerian Perumahan juga Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp3,46 triliun.

