Agnez Mo Merasa Ditumbalkan di Kisruh Royalti, Ari Bias: Kita Udah Melalui Proses Hukum
JAKARTA – Kisruh royalti antara Agnez Mo kemudian Ari Bias semakin memanas. Setelah Agnez mengungkapkan bahwa dirinya merasa ditumbalkan di tindakan hukum ini, Ari akhirnya mengungkap pernyataan untuk memberikan klarifikasi.
Ari Bias menegaskan bahwa proses hukum sudah pernah dijalankan dengan benar juga bukan ada rekayasa pada tindakan yang mana dibuat.
“Agnez merasa tumbal dari kisruh royalti. Penting untuk disikapi, dikarenakan kita tak pernah menumbalkan orang dan juga ini kita udah melalui proses hukum yang tersebut benar di area pengadilan. Tidak ada rekayasa, sesuai apa adanya. Kita serahkan bukti, ya seperti ini,” kata Ari disitir dari kanal YouTube Intens Investigasi, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Ari juga menjelaskan bahwa lagunya tiada belaka dibawakan oleh Agnez Mo. Tetapi juga oleh banyak artis lain yang dimaksud tiada menghadapi hambatan hukum seperti yang digunakan terjadi dengan penyanyi 38 tahun tersebut.

Foto/Instagram Agnez Mo
“Lagu saya bukanlah dinyanyikan Agnez aja. Banyak artis-artis nyanyikan lagu saya kemudian hits semua. Nah, waktu saya menyurati manajemen AM (Agnez Mo), saya juga menyurati lainnya. Kenapa yang tersebut lain aman, nggak ada perkara seperti ini. Kalian silakan menilai sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ari mengingatkan bahwa proses hukum ini telah berlangsung cukup lama. Oleh dikarenakan itu, ia pun mempertanyakan sikap pelantun Matahariku itu yang tersebut meributkan putusan pengadilan, dalam mana dirinya dinyatakan bersalah serta diperintahkan membayar denda Rp1,5 miliar.
“Temen-temen kan mengawal cerita ini sejak saya melakukan pelarangan kan, beritanya udah naik tuh. Saya melarang tahun 2023, akhirnya somasi, akhirnya lapor polisi, gugatan. Jadi temen-temen adalah saksi bahwa saya sudah ada memperjuangkan ini sejak lama,” ujarnya.
“Itu kan rentang waktunya 1,5 tahun saya perjuangkan itu sampai akhirnya putusan pengadilan, pertanyaannya kemarin kemana? AM kemana? baru sekarang pasca putusan denda Rp1,5 miliar baru ribut,” tambahnya.

