Kronologi Selebgram Rizki Amelia Jadi Korban Penggelapan Dana Rp2,1 Miliar, Ditipu Karyawan Sendiri
JAKARTA – Kronologi selebgram Rizki Amelia atau lebih banyak dikenal dengan nama Iymel mendatangi Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Patra M Zen pada Rabu (12/3/2025).
Kedatangan Iymel untuk melaporkan karyawannya, Fitri Diah Rachmawati yang dimaksud bekerja sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production pada perusahannya yang tersebut bergerak di dalam bidang fashion muslim.
Laporan yang disebutkan teregister dengan nomor STTLP/D/1762/3/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan yang disebutkan dibuat lantaran terlapor diduga melakukan kecurangan juga penggelapan dana.
Iymel mulanya mempekerjakan terlapor pada industri fashion muslim miliknya pada tahun 2019. Dia berwenang di pembayaran barang dagang terhadap konveksi dan juga vendor. Empat tahun berjalan, Iymel merasa ada kejanggalan dengan kinerja terlapor akibat berbagai permasalahan terkait utang yang menurutnya bukan masuk akal.
“Selang empat tahun berjalan sampai September 2024 itu, saya merasa janggal oleh sebab itu semakin ke di tempat ini semakin sejumlah persoalan utang piutang yang nominalnya semakin membesar dan juga semakin tak masuk akal, sedangkan barang dagang itu sudah ada tiada ada,” ujar Rizki Amelia dalam Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).
Sekira Februari 2025 ketika dijalankan audit, Iymel baru mengetahui bahwa terlapor telah lama menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 (2,1 miliar) dengan cara menciptakan proses fiktif untuk pembayaran vendor dengan menyelipkan nama seseorang sebagai salah satu tujuan transfer.
Total dana yang dimaksud merupakan akumulasi sejak Juli 2021. Diduga uang perusahaan yang disebutkan dipergunakan atau disamarkan dengan syarat usulnya.
“Makanya saya melakukan audit juga hasilnya bulan Februari 2025 sudah ada pergi dari juga benar adanya telah dilakukan terjadi penggelapan dan juga adanya proses fiktif yang tersebut dijalankan oleh yang mana bersangkutan,” lanjutnya.
Iymel mengungkap bahwa terlapor dan juga sang suami sudah pernah mengakui kesalahannya lalu sempat bersikap kooperatif dengan mencicil total kerugian yang dimaksud sebesar Rp135 juta.
“Beliau juga suami alhamdulillah kooperatif juga sempat memproduksi pernyataan dan juga mengakui kalau benar adanya yang mana bersangkutan yang dimaksud melakukan manipulasi dana. Sebelumnnya ada itikad baik dengan mencicil total kerugian sekitar 135 juta, tapi kan pasca itu baru diadakan audit,” jelasnya.
Tapi, setelahnya diadakan audit lalu diketahui total kerugian yang tersebut dialami, terlapor lalu suaminya tak lagi kooperatif. Somasi yang mana dilayangkan oleh Rizki Amelia pun diabaikan. Sehingga, Iymel memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Makin ke di sini untuk suaminya khususnya tak memberikan tabungan koran, jadi kami rasa telah tak ada kooperatif dari yang mana bersangkutan. Makanya ketika somasi pergi dari tiada diindahkan somasi kita sampai 2 kali sampai kita lapor,” ucap dia.
Rizki Amelia berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dirinya mendapat keadilan.

