Ini adalah batas kecepatan minimal dan juga maksimal berkendara di tempat jalan tol
Jakarta (ANTARA) – Pengendara harus tetap memperlihatkan konsentrasi kemudian memperhatikan batas kecepatan kendaraan pada jalan tol untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Batas kecepatan di dalam jalan tol diatur pada Peraturan pemerintahan Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Baca juga: Jasamarga lakukan penguatan lereng KM 48 Tol Jakarta-Cikampek
Tujuan dari pengaturan batas kecepatan berkendara di dalam jalan tol adalah untuk menjaga fokus pengemudi kemudian melakukan konfirmasi mereka itu mengetahui batas kecepatan maksimal pada waktu mengendarai mobil. Hal itu dilaksanakan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan apabila kondisinya rawan.
Seperti kondisi rawan pada keadaan hujan, batas kecepatan tertinggi yang digunakan direkomendasikan adalah 70 km/jam.
Pengendara ketika berada pada jalan tol juga harus tetap memperlihatkan menjaga jarak aman dengan batas kecepatan berkendara yang tersebut sesuai aturan, serta memantau kondisi lalu lintas sekitar dengan aman.
Ketika melajukan kendaraan secara statis, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimbau untuk menghindari lajur paling kanan.
Baca juga: Roatex nyatakan siap terapkan sistem pembayaran tol tanpa sentuh pada RI
Sebab, lajur paling kanan dibuat hanya saja untuk kendaraan yang melaju untuk mendahului kendaraan lain.
Oleh oleh sebab itu itu, pengemudi yang berada di area lajur paling kanan setelahnya menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal pasca mendahului kendaraan lain agar bukan menjadi "lane hogger".
"Lane hogger" merupakan julukan yang digunakan diberikan BPJT terhadap pengendara yang mana melajukan kendaraan secara statis pada lajur kanan serta menghambat pengendara lain yang dimaksud melaju lebih besar kencang.
Ketika berpapasan dengan "lane hogger", pengendara dianjurkan untuk memberi isyarat lampu kedip atau klakson untuk mengingatkannya dengan tetap memperlihatkan tenang pada waktu berkendara.
Baca juga: Komisi V: RUU LLAJ harus prioritas usai ada tragedi KM 92 Cipularang
Baca juga: Legislator minta Kemenhub berbenah atasi tingginya kecelakaan di tempat tol

