Agnez Mo Kaget Digugat tentang Pelanggaran Hak Cipta, Kasus Pertama Sepanjang Karier Musik
JAKARTA – Agnez Mo kaget dirinya digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat.
Sidang gugatan pelanggaran hak cipta yang digunakan menyeret nama Agnez Mo ini pun kembali diselenggarakan di area Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).
Dalam sidang hari ini, Ari Bias selaku penggugat menyebabkan dua saksi, yakni saksi fakta serta saksi ahli. Keduanya memberikan keterangan secara bergantian terkait pembahasan hak cipta di dalam Indonesia hingga Undang Undang yang mengaturnya.
Sementara, Agnez Mo diwakili oleh kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang. Pasalnya, pada waktu ini Agnez masih berada di dalam Amerika Serikat, namun terus mengikuti perkembangan tindakan hukum yang tersebut melibatkan namanya itu.
Diakui Margareth, kliennya cukup kaget usai mengetahui dirinya digugat ke pengadilan. Apalagi, gugatan ini adalah persoalan hukum pertama Agnez Mo sepanjang karier bermusiknya.
“Selama ini setiap kerja serupa nggak pernah ada masalah, lantaran kita tahu aturan, jadi ia tahu posisi, nggak mungkin saja juga beliau melanggar aturan lantaran baru kali ini aja kita ada masalah,” tegasnya.
Selain itu, Margareth mengungkapkan jikalau gugatan ini cukup mengganggu kliennya sehingga beliau berharap tindakan hukum yang disebutkan segera menemui titik terang.
“Kalau masalah terganggu ya terganggu, tapi kan hidup berjalan ya, kerja masih harus dilakukan,” tuturnya.
Di sisi lain, Margareth memverifikasi apabila Agnez Mo akan datang kooperatif mengikuti proses persidangan hingga tuntas.

