Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan ke Jalan Raya? Begini Aturannya
Jakarta – Pemanfaatan sepeda listrik kemudian skuter listrik meningkat pesat di dalam beragam kota pada Negara Indonesia pada beberapa tahun terakhir. Kendaraan ini rutin dijumpai melintasi trotoar atau bahkan digunakan pada jalan raya. Lantas, bagaimana aturan tentang kendaraan beroda dua listrik?
Aturan Sepeda Listrik lalu Skuter Listrik ke Indonesia
Aturan tentang kedua jenis kendaraan ini tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Menurut peraturan ini, sepeda gowes listrik serta skuter listrik memiliki definisi yang jelas serta berbeda.
Skuter listrik didefinisikan sebagai kendaraan tertentu yang digunakan beroda kecil, dilengkapi dengan motor listrik, dan juga dapat melakukan aksi dengan bantuan mesin atau tenaga kaki (Pasal 1 bilangan 3). Adapun sepeda listrik adalah kendaraan beroda dua yang dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggeraknya (Pasal 1 bilangan bulat 7).
Meski terlihat simpel serta ramah lingkungan, pemanfaatan sepeda gowes listrik juga skuter listrik tiada lepas dari aturan yang dimaksud harus dipatuhi oleh pengguna. Hal ini mencakup persyaratan keselamatan juga ketentuan terkait area pengaplikasian yang sah bagi kedua kendaraan ini.
Persyaratan Keselamatan Sepeda serta Skuter Listrik
Permenhub 45/2020 Pasal 3 Ayat (1) serta (2) menetapkan beberapa jumlah persyaratan keselamatan bagi pengguna skuter listrik dan juga sepeda gowes listrik. Persyaratan yang disebutkan mencakup keberadaan lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) di belakang kemudian samping, sistem rem yang mana berfungsi dengan baik, juga klakson atau bel. Selain itu, kedua kendaraan ini dibatasi pada kecepatan maksimum 25 km/jam.
Bagi pengguna kendaraan beroda dua listrik atau skuter listrik, aturan keselamatan yang digunakan harus dipatuhi antara lain:
- Penggunaan helm wajib dikerjakan oleh setiap pengendara.
- Batas usia pengguna minimal 12 tahun.
- Dilarang mengangkut penumpang, kecuali kendaraan beroda dua listrik yang mana telah terjadi dilengkapi dengan tempat duduk tambahan.
- Tidak boleh memodifikasi daya motor yang digunakan dapat meningkatkan kecepatan kendaraan.
Selain itu, pengendara harus mengerti akan dan juga mematuhi tata cara berlalu lintas, seperti memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberi prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman, kemudian tetap fokus pada waktu berkendara.
Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan ke Jalan Raya?
Menurut Permenhub 45/2020 Pasal 5 Ayat (1), (2), dan juga (3), sepeda gowes listrik dan juga skuter listrik hanya sekali boleh dioperasikan ke lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud dimaksud adalah lajur kendaraan beroda dua atau lajur khusus lainnya yang mana disediakan untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik. Kawasan yang dimaksud diperbolehkan meliputi pemukiman, area wisata, hari bebas kendaraan bermotor (car free day), dan juga area pada sekitar sarana angkutan umum massal.
Jika lajur khusus bukan tersedia, maka skuter lalu kendaraan beroda dua listrik dapat digunakan ke trotoar dengan asal trotoar yang dimaksud memiliki kapasitas memadai dan juga aman bagi pejalan kaki. Namun, kendaraan ini tidaklah diperbolehkan melintas pada jalan raya , khususnya jalan umum yang dipadati oleh kendaraan bermotor lainnya.
Orang Tua Perlu Siapkan Hal Hal ini Saat Melepas Anak Naik Sepeda Listrik ke Sekolah
Artikel ini disadur dari Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di Jalan Raya? Begini Aturannya

