Australia Bakal Larang Anak pada Bawah 16 Tahun Akses Media Massa Sosial
SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang dimaksud akan melarang anak-anak di area bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, serta menyerahkan RUU itu untuk Senat untuk merampungkan undang-undang pertama di dalam dunia ini.
Partai-partai besar memperkuat RUU yang tersebut akan memproduksi platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, serta Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 jt dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – berhadapan dengan kegagalan sistemik di mengurangi anak-anak muda mempunyai akun media sosial.
Meskipun didukung berbagai pihak, beberapa LSM dan juga aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea menyatakan sangat menyadari risiko kritis yang dimaksud ditimbulkan oleh wadah media sosial, tetapi tidak ada mengupayakan larangan tersebut.
Lebih dari 15.000 pengajuan ditulis diajukan pada DPR Australia pasca RUU yang dimaksud melarang anak dalam bawah usia 16 tahun dibahas intensif sejak Awal Minggu lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang dimaksud disampaikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.
X Corp. menyatakan terhadap komite pada DPR itu bahwa sistem milik miliarder Elon Musk itu memiliki “keprihatinan kritis tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak lalu Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil juga Politik.
“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial akan berhasil kemudian menjadikannya undang-undang pada bentuk yang digunakan diusulkan sangat bermasalah,” kata X.
Meta, yang mana mempunyai Facebook kemudian Instagram, menyatakan RUU itu “tidak sesuai dengan apa yang tersebut dikatakan oleh para orang tua di area Australia untuk kami, tentang cara yang dimaksud mudah dan juga efektif bagi mereka itu untuk mengatur kontrol kemudian menjalankan pengalaman online anak remajanya.”
Jika RUU yang dimaksud menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform yang dimaksud akan miliki waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman serta denda mulai diberlakukan.

