Berapa biaya notaris jual beli serta over kredit rumah?
DKI Jakarta – Dalam melakukan kegiatan jual beli lalu over kredit rumah, diperlukan jasa notaris untuk menimbulkan dokumen perjanjian yang dimaksud sah secara hukum.
Nah, notaris menjadi media atau perantara yang dapat membantu juga mengurus akta otentik mengenai perjanjian jual beli, perjanjian kredit, akta jual beli, hingga balik nama sertifikat tanah.
Namun, jasa notaris yang diberikan tidaklah gratis. Saat melakukan kegiatan jual beli atau over kredit rumah, terdapat biaya notaris yang tersebut harus dibayarkan.
Lantas, berapa estimasi biaya notaris jual beli lalu over kredit rumah? biaya notaris jual beli maupun over kredit rumah ditentukan berdasarkan honorarium kemudian biaya jasa lain-lain yang digunakan diberikan, sebagai berikut:
Honorium notaris
Penghitungan honorarium notaris sendiri sudah pernah diatur di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004:
1. Notaris berhak menerima gaji menghadapi jasa hukum yang mana diberikan sesuai dengan kewenangannya
2. Besarnya upah yang tersebut diterima oleh notaris didasarkan pada nilai ekonomis juga nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya
3. Skor ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:
-Nilai objek akta sampai dengan Rp100.000.000, maka notaris berhak mendapatkan honorarium paling besar 2,5%
-Nilai objek akta di dalam menghadapi Rp100.000.000, maka honorarium maksimal yang mana akan didapatkan oleh notaris, sebesar 1,5%
-Nilai objek akta pada melawan Rp1 miliar, maka honorarium notaris akan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan para pihak, tetapi bukan melebih 1% dari objek yang mana dibuatkan aktanya
4. Kuantitas sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan upah yang dimaksud diterima paling besar Rp5 juta.
Biaya lainnya terkait notaris
Selain honor, terdapat biaya lain terkait notaris yang tersebut perlu diperhitungkan seperti biaya cek sertifikat, pembuatan SKMHT, validasi pajak, lalu lainnya, sebagai berikut dilansir dari Sinarmas Land:
1. Pengecekan sertifikat
Pengecekan sertifikat dijalankan untuk menegaskan kekuatan hukum hak melawan tanah, agar pembeli terhindar dari pembelian tanah atau bangunan yang tersebut palsu atau bermasalah. Adapun biaya cek sertifikat ini sebesar Rp100 ribu.
2. Validasi pajak
Validasi pajak, pada mana mengajukan permohonan menghadapi pengajuan pengesahan atau uji kebenaran pajak yang sudah pernah dibayarkan sebelumnya, atau mungkin saja utang pajak yang digunakan belum dibayarkan. Adapun biaya validasi pajak sebesar Rp200 ribu.
3. Surat Keterangan (SK) 59
Surat Keterangan (SK) 59 sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri yang dimaksud ditujukan untuk memberikan keterang pemindahan hak. Adapun biaya untuk SK 59 ini Rp1 juta
4. Bea Balik Nama (BBN)
Bea Balik Nama adalah pajak sewaktu melakukan prosedur yang mana dimaksudkan untuk mengubah nama yang ditulis pada SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk properti. Biaya pengurusan BBN Rp750 ribu.
5. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Akta ini ditujukan untuk menjamin pelunasan debitur/hutang untuk kreditur sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang mana bersangkutan. Untuk biaya APHT biasanya mengeluarkan Rp1,2 jt untuk pengurusan dengan jasa notaris.
6. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atau SKMHT biasanya wajib dilaksanakan misalnya dikarenakan sertifikat masih berhadapan dengan nama pengembang, kemudian pihak bank mewakili pengembang untuk untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan mengesahkan APHT. Adapun biaya mengurus dokumen ini Rp250 ribu.
7. Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli sebagai dokumen yang miliki kekuatan hukum, dapat dijadikan acuan baik bagi pembeli maupun penjual apabila berlangsung permasalahan hukum di dalam kemudian hari. Biaya yang dimaksud dikeluarkan untuk pengurasan dokumen ini sebesar Rp2,4 juta.
Contoh perhitungan biaya notaris untuk jual beli rumah
Biaya notaris tidaklah sejenis setiap wilayahnya. Bahkan, biayanya juga dapat berubah-ubah. Biasanya, beberapa komponen yang disebutkan meliputi nilai transaksi, kedudukan dan juga Angka Jual objek Pajak (NJOP) rumah.
Misal, bila Anda ingin membeli rumah second seharga Rp200 jt berada di posisi kurang strategis sehingga NJOP-nya tergolong kecil. Notaris mematok biaya jasa sebesar 1% dari nilai transaksi, maka biaya jasa yang digunakan wajib dibayar sebesar Rp2 juta. Ditambah dengan rincian biaya lainnya.
Artikel ini disadur dari Berapa biaya notaris jual beli dan over kredit rumah?

