Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan juga Manfaat Sistem Pajak Baru
JAKARTA – Ketua Dewan Perekonomian Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kembali menekankan urgensi serta kegunaan besar dari sistem pajak baru, Coretax yang telah lama mulai diterapkan sejak awal Januari 2025. Menurutnya penerapan Coretax menjadi langkah strategis pemerintah, sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.
“Saya memberi apresiasi terhadap Kementerian Keuangan melawan penyelenggaraan Coretax. Meskipun masih pada tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga menyokong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut ketika rapat internal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (14/1/2025).
Dalam rapat tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih mempunyai keterbatasan, seperti teknologi yang digunakan out of date, data yang digunakan belum lengkap, juga kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang mana terintegrasi kemudian mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi ketika ini serta menyembunyikan tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara dan juga membuka potensi untuk mengoptimalkan peluang pajak hingga Rp1.500 triliun di lima tahun ke depan.
Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk meningkatkan kekuatan interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi lalu disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax lalu Govtech, integritas dan juga keamanan data wajib dijaga agar dapat mengupayakan keberhasilan acara ini,” tambahnya.
Kehadiran sistem Coretax ini tak cuma meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP sudah pernah mencatat 776 jt e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 jt proses e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan prospek besar yang digunakan dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan biosfer perpajakan yang mana lebih lanjut transparan, akuntabel, lalu berorientasi pada pelayanan, sekaligus menguatkan pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global pada masa depan,” pungkasnya.

