Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Pusat Kota Semarang Mbak Ita
JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Pusat Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu disampaikan pada sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang tersebut dijalankan Selasa (14/1/2025) siang.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Jan Oktavianus pada waktu bacakan putusan pada ON Ibukota Indonesia Selatan.
Selain itu, Hakim Jan Oktavianus juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. “Menolak eksepsi untuk seluruhnya,” terangnya.
Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK terkait tindakan hukum korupsi di tempat lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Selain pengadaan barang dan juga jasa, Mbak Ita juga terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri menghadapi insentif pemungutan pajak serta retribusi wilayah Perkotaan Semarang dan juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang sebenarnya orangnya yang tersebut sama, subjek hukumnya sama, hanya saja perbuatannya yang dimaksud dikategorikan atau pasal yang digunakan dilanggarnya itu ada yang mana gratifikasi, ada yang digunakan juga pemerasan, ada yang digunakan juga pada pengadaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Juli 2024.
“Jadi ini tetap saja nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek yang dimaksud tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” katanya.
Atas penetapan status terperiksa oleh KPK, Mbak Ita melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Ibukota Selatan. Gugatan yang digunakan dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), memohonkan agar hakim tunggal menganulir status dituduh KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang digunakan sewenang-wenang akibat bukan sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan juga dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang tersebut terdaftar di nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga mengajukan permohonan agar hakim tunggal bisa jadi menyatakan tiada sahnya penetapan dituduh oleh KPK. Di sisi lain, ia juga memohonkan agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum juga patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga memohonkan hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan dan juga pencekalan yang dimaksud diadakan KPK.
“Menyatakan tidaklah sah segala langkah atau penetapan yang tersebut dikeluarkan lebih tinggi lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.

