Lifestyle
Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja juga ketentuannya
DKI Jakarta –
Dalam bola kerja, surat perjanjian kerja menjadi salah satu hal penting yang tak boleh diabaikan. Surat ini merupakan dokumen resmi yang digunakan mengatur kesepakatan hak serta kewajiban antara pemberi kerja dan juga pekerja.
Sebelum menghasilkan surat perjanjian kerja, mesti adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dan juga calon karyawan. Setelah sepakat, pahami kembali isi surat perjanjian yang digunakan kemudian dapat disahkan dengan tanda tangan pada menghadapi materai.
Selain itu, surat perjanjian kerja juga berfungsi untuk menjaga dari konflik atau kesalahpahaman yang digunakan mungkin saja muncul selama masa kerja.
Dokumen ini bukan hanya sekali berubah menjadi bukti hukum, tetapi juga membantu kedua belah pihak, pemberi kerja maupun pekerja, dapat menyadari tanggung jawab tiap-tiap yang dimaksud diatur resmi berdasarkan hukum pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perlu diingat bahwa setelahnya menyetujui secara resmi surat perjanjian kerja, setiap pihak perusahaan lalu pihak karyawan wajib miliki surat tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di pasal 54, berisi ketentuan yang mana mesti dicantumkan pada surat perjanjian kerja secara tertoreh serta tidak bertentangan dengan pihak manapun.
Berikut ketentuan isi surat perjanjian kerja.
- nama, alamat perusahaan, serta jenis usaha.
- nama, jenis kelamin, umur, dan juga alamat pekerja/buruh.
- jabatan atau jenis pekerjaan.
- tempat pekerjaan.
- besarnya upah kemudian cara pembayarannya.
- syarat-syarat kerja yang digunakan memuat hak dan juga kewajiban pelaku bisnis dan juga pekerja/buruh.
- mulai kemudian jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- tempat dan juga tanggal perjanjian kerja dibuat.
- tanda tangan para pihak di perjanjian kerja.
Jenis pekerjaan terdiri dari bermacam macam, mulai dari pekerja kekal (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), pekerja lepas (freelance), pekerja paruh waktu (part-time), atau magang.
Format dari surat perjanjian kerja dapat berbeda-beda, tergantung jenis kerja yang tersebut Anda sepakati sama-sama perusahaan. Melansir dari Kemnaker, berikut adalah contoh surat perjanjian kerja secara umum.
Contoh surat perjanjian kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama: Santi Kartika Rahayu
Jabatan: HRD
Alamat: Jl. Kemang 4 Blok T11 No. 15, Ibukota Pusat
Dalam Perjanjian Kerja ini berperan untuk lalu menghadapi nama PT. Wijaya Permata yang tersebut beralamat di Jl. Indahpermata VI No. 39, DKI Jakarta juga selanjutnya disebut: Pihak Pertama
Nama: Visya Cantika
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 5 September 1999
Alamat: Jl. Cikuning 11 No. 17, Bekasi
Dalam Perjanjian Kerja ini berperan untuk kemudian menghadapi nama sendiri, yang tersebut selanjutnya disebut: Pihak Kedua
Pada hari ini, Selasa 8 Oktober 2024, bertempat di PT. Wijaya Permata, Pihak Pertama lalu Pihak Kedua setuju mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan-ketentuan seperti tertera di pasal berikut ini:
Pasal 1
Waktu Perjanjian
Perjanjian Kerja ini dibuat terhitung dari (tanggal mulai kemudian tanggal berakhir masa kerja yang tersebut disepakati).
Pasal 2
Tugas serta Penempatan
- Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Sosial Industri Media Spesialis (posisi pekerjaan yang tersebut telah dilakukan disepakati).
- Dengan tugas – tugas yang akan ditentukan oleh Kepala Bagian sesuai dengan keinginan yang digunakan diperlukan.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap mengenai tanggung jawab pekerjaan juga tempat kejadian bekerja
Pasal 3
Penggajian
Pihak Pertama memberikan penghasilan terhadap Pihak Kedua sebesar (jumlah penghasilan yang tersebut disepakati) juga akan diadakan peninjauan berdasarkan prestasi kerja.
Pasal 4
Pengupahan
Untuk pekerjaan yang dimaksud dikerjakan oleh pihak kedua, Pihak Pertama memberikan upah sebesar (jumlah upah yang dimaksud disepakati)
Pasal 5
Pembayaran Upah
Dalam pembayaran upah bagaimana dimaksud di Pasal 4, Pihak Pertama akan memberikan pada Pihak kedua setiap tanggal 30 atau akhir bulan (sesuai dengan kebijakan perusahaan serta kesepakatan bersama) yang tersebut bersangkutan, apabila tanggal yang disebutkan jatuh pada hari libur untuk Pihak Kedua, maka akan dibayar pada hari sebelumnya.
Pasal 6
Waktu Kerja serta Istirahat
Selama bekerja pada Pihak Pertama, Pihak Kedua dipekerjakan untuk waktu 8 jam sehari serta 40 jam seminggu.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan rincian waktu kemudian jam kerja yang mana telah dilakukan ditentukan dan juga disepakati bersama.
Pasal 7
Tata Tertib
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pihak Kedua wajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan juga memperhatikan petunjuk pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang ada di perusahaan, sebagai berikut.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap terkait peraturan bekerja di dalam perusahaan.
Pasal 8
Memelihara Investaris
Pihak Kedua wajib memelihara dan juga menggunakannya dengan penuh tanggung jawab berhadapan dengan alat-alat kerja juga inventaris yang dikenakan oleh perusahaan sebagai berikut.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan mengenai peraturan di pemakaian alat-alat perusahaan yang mana menunjang pekerjaan karyawan.
Pasal 9
Kesehatan dan juga Keselamatan Kerja
- Dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, Pihak Kedua wajib menyimpan juga memelihara kesehatan / keselamatan diri, teman-teman kerja juga perusahaan.
- Pihak Kedua wajib melaporkan untuk pimpinan pada terjadinya kecelakaan kerja maupun adanya hak-hak yang tersebut dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
Pasal 10
Mangkir
- Dalam hal Pihak Kedua tak masuk bekerja tanpa alasan yang dimaksud sah atau hal-hal yang digunakan bukan dapat diterima alasannya oleh Pihak Pertama, maka dianggap mangkir (tidak masuk kerja)
- Selama mangkir yang dimaksud pada ayat (1), upah tidak ada dibayar
Pasal 11
Cuti tahunan
- Dalam hal karyawan telah terjadi mempunyai masa kerja selama 12 bulan berturut-turut tanpa terputus, maka mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.
- Untuk memperlancar operasional perusahaan maka pelaksanaan cuti yang disebutkan disepakati untuk diatur oleh Pihak Pertama.
Pasal 12
Sakit serta Bantuan Kesehatan
- Karyawan yang digunakan bukan masuk kerja oleh sebab itu sakit, maka harus melampirkan Surat Keterangan dokter. Apabila tak melampirkan Surat Keterangan Dokter, maka dianggap mangkir.
- Untuk mempertahankan agar kebugaran Pihak Kedua masih sehat, maka Pihak Pertama akan memberikan sarana kesejahteraan untuk Pihak Kedua, sesuai dengan keinginan pekerja yang digunakan bersangkutan serta kemampuan perusahaan yaitu dikerjakan di dalam poliklinik yang tersebut disediakan atau Puskesmas terdekat dengan memperhatikan peraturan yang mana berlaku.
Pasal 13
Berakhirnya Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja ini sesuai yang disepakati akan berakhir pada (tanggal, bulan, juga tahun). Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja yang dimaksud maka segala hak juga kewajiban akan berakhir pada tanggal lalu hari berakhirnya Perjanjian Kerja ini.
Pasal 14
Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Bilamana Pihak Pertama akan melanjutkan Perjanjian Kerja yang digunakan disetujui oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama harus memberitahukan untuk Pihak Kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian Kerja ini berakhir dan juga dengan kesepakatan kedua belah pihak dibuatkan perpanjangan Perjanjian Kerja.
- Dalam hal Perjanjian Kerja ini tak diperpanjang maka sesuai kesepakatan antara Pihak Pertama dan juga Pihak Kedua, maka Perjanjian Kerja ini akan putus demi hukum pada tanggal yang telah lama disepakati, sehingga kedua belah pihak berakhir dengan sendirinya.
Pasal 15
Kebersihan kemudian Kerapihan
Setiap Pekerja wajib mempertahankan kemudian memelihara kebersihan juga kerapihan tempat kerja juga mematuhi Tata Tertib lalu Aturan Kedisiplinan Perusahaan.
Pasal 16
Penutup
- Pihak Pertama akan memberikan Surat Peringatan (SP I/II/III) dengan terlebih dahulu mengamati jenis kemudian tingkat pelanggaran terhadap Pihak Kedua yang melakukan pelanggaran dan/atau kesalahan sebelum menjatuhkan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang tersebut berlaku.
- Pihak Pertama dapat memberikan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja untuk Pihak Kedua tanpa peringatan keras terlebih dahulu apabila terbukti Pihak Kedua telah dilakukan melakukan kesalahan berat dan/atau membahayakan perusahaan sebagaimana dimaksud di Undang-undang juga peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
Jakarta, 8 Oktober 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama
( Visya Cantika ) ( Santi Kartika Rahayu )
Artikel ini disadur dari Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja dan ketentuannya

