Dokter Detektif Terancam 6 Tahun Penjara, Dinilai Merendahkan Bisnis Richard Lee
JAKARTA – Dokter Detektif alias Doktif terancam enam tahun penjara pasca dilaporkan Richard Lee ke ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan terkait diduga merendahkan komoditas kecantikannya pada TikTok.
Richard Lee sendiri telah dilakukan diperiksa juga telah lama menyerahkan beberapa bukti yang dimaksud menguatkan laporan. Dalam peneriksaannya, Richard Lee dicecar 20 pertanyaan oleh regu penyidik.
Laporan ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKP Nurma Dewi. Bahkan, Nurma mengatakan Richard Lee selaku pelapor sudah ada menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (12/2/2025).
“Laporan tercantum di LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang mana diterapkan yaitu di area Undang-Undang ITE, pasal 27 juncto 45 kemudian juga Undang-Undang Customer nomor 08 tahun 1999 pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen. Secara dengan segera atau tidak ada secara langsung merendahkan barang atau jasa lainnya,” kata Nurma Dewi di tempat kantornya.
“Yang dipermasalahkan R adalah tiga postingan yang digunakan diduga diunggah akun TikTok DD,” ucap dia.
“Terutama postingan yang digunakan dilihat, kemudian untuk barang buktinya ada izin klinik dari R. Yang lainnya akan dicari oleh penyidik,” ucapannya lagi.
Sementara, Doktif selaku terlapor terancam enam tahun penjara, apabila terbukti bersalah pada perkara ini. “Ancaman hukuman enam tahun paling tinggi,” kata Nurma.
“Untuk kerugian juga masih didalami yang digunakan jelas perkara yang tersebut dilaporkan sudah ada di tempat proses di penyelidikan,” ucap dia.
Diketahui, perseteruan Dokter Detektif dan juga Richard Lee ini terkait produk-produk kecantikan yang mana marak terjadi dikalangan figur rakyat yang digunakan muncul di area media sosial, pada mana Doktif dinilai merendahkan item kecantikan Richard Lee di unggahan di dalam TikTok.

