ESDM Terima 128 Aduan Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak di area Sumsel
JAKARTA – Kementerian Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima 128 aduan tindakan hukum tentang pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di area Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral juga Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan bilangan laporan tambang ilegal yang dimaksud didapatkan berdasarkan laporan kepolisian juga keterangan ahli dari perkara PETI. Untuk lokasi tambang ilegal itu tersebar dalam beberapa orang wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Bengkulu.
“Ini adalah data PETI yang mana kami sampaikan, terkait dengan data yang tersebut ada pada PETI, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, juga lain sebagainya,” jelas Tri pada rapat kerja Komisi XII DPR, Selasa (12/11/2024).
Secara rinci Tri menyebutkan, pertambangan ilegal pada Aceh sendiri mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, juga Kalimantan Selatan 2 laporan.
Kemudian, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, kemudian Maluku 1 laporan. Lalu, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, dan juga Sumatra Utara 12 laporan.
Lebih lanjut Tri menuturkan pihaknya mempunyai 3 solusi penyelesaian kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Terkait dengan penyelesaian kegiatan illegal mining, kita ada 3 (cara), yaitu kita membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu Sistem Data Mineral serta Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA). Apabila perusahaan itu tiada berizin, kemudian tiada mempunyai stok, maka perusahaan itu tak bisa saja melakukan penjualan,” terangnya.
Kedua, melakukan formalisasi. Tri menjelaskan bahwa formalisasi dijalankan untuk wilayah kegiatan pertambangan ilegal yang digunakan memenuhi persyaratan agar dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUJP).
“Dan terakhir, kita lakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di dalam Kementerian ESDM. Hal ini kami berdasarkan pada awal kami ada perpres ya, perpres yang tersebut baru tentang tata kelola organisasi dalam Kementerian ESDM,” jelasnya.
“Gakkum yang mana mungkin saja pada waktu yang tersebut bukan terlalu lama akan segera ada dalam Kementerian ESDM,” pungkas Tri.

