Hakim MK Tak Boleh Tangani Gugatan Pemilihan Kepala Daerah dari Daerah Asalnya
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) pada menyidangkan sengketa hasil pemilihan gubernur Serentak 2024 mempertimbangkan banyak hal demi menghindari konflik kepentingan. Hakim MK tidak ada akan menangani perkara dari wilayah asalnya.
Sebagai contoh, jikalau hakim MK berasal dari Jawa Tengah (Jateng), maka hakim yang dimaksud bukan akan menangani gugatan dengan syarat Pemilihan Kepala Daerah Jateng.
“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang tersebut sebisa mungkin saja menghindari tak ada yang tersebut namanya benturan atau peluang konflik kepentingan, seperti apa? Misalnya dari daerah, jadi bukan akan menangani pilkada yang tersebut berasal dari wilayah hakim yang digunakan bersangkutan,” kataKepala Biro Humas lalu Protokol MK, Pan Mohamad Faiz terhadap wartawan diambil Hari Sabtu (4/1/2025).
Sidang perdana sengketa hasil pilkada serentak akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Persidangan nantinya akan dibuka menjadi 3 panel. Jumlah perkara disetiap panel pun akan dibagi secara adil.
“Tentu dengan komposisi jumlah total yang digunakan serupa supaya proporsional, tidaklah ada yang mana terlalu kemudian bertumpuk perkaranya,” kata Faiz.
Sementara itu, MK telah terjadi meregistrasi 309 gugatan Perselisihan hasil pemilihan gubernur serentak 2024. Gugatan paling berbagai didaftarkan untuk pemilihan Kepala Daerah lalu Wakil Bupati.
Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold
“Sudah dilaksanakan registrasi perkara untuk permohonan yang mana masuk, jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Kalau dirinci itu ada 23 yang gubernur, lalu 49 untuk pemilihan wali kota, lalu 237 untuk sengketa atau perselisihan hasil pemilihan bupati lalu perwakilan bupati,” sambungnya.

