HGB Pagar Laut Tangerang Keluar di dalam Era Jokowi, AHY: Saya Tidak Tahu-menahu
JAKARTA – Menteri Koordinator Area Infrastruktur serta Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) menanggapi mengenai pagar laut di tempat Tangerang, Banten yang dimaksud mempunyai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM). AHY menyatakan tidaklah tahu-menahu mengenai hal tersebut.
AHY menyatakan HGB itu pergi dari pada 2023. Artinya, HGB pagar laut ini meninggalkan di area era Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, beredar nama pemilik sertifikat HGB yang dimaksud adalah Sugianto Kusuma alias Aguan. Pasalnya, salah satu perusahaan miliknya memegang sertifikat menghadapi nama PT Cahaya Inti Sentosa, anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
“Saya bukan tahu, saya tidaklah tahu, dan juga tentunya ini telah terjadi sebelumnya untuk yang tersebut HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi lantaran itu sudah ada keluar, saya masuk kan 2024. Tentu tiada semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang dimaksud disampaikan oleh rakyat atau pihak manapun,” kata AHY di area Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
AHY menekankan pemerintah akan merespons laporan publik jikalau ditemukan kejanggalan pada penerbitan sertifikat. “Oleh lantaran itu, tentu kita juga mengapresiasi apabila ada ternyata hal-hal yang dianggap tiada pas dalam masa lalu, sebab sekali lagi berbicara lahan, tanah lalu juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia,” ujarnya.
“Apalagi yang mana telah diputuskan pada masa lalu tentu kalau tak ada laporan, bukan ada temuan, tidaklah kemungkinan besar satu persatu kita cek seperti itu. Nah justru kita meninjau ini sebagai bentuk yang mana keterbukaan,” ujarnya.
“Jika ada laporan ataupun ada temuan-temuan yang dimaksud dirasakan tak pas serta perlu mendapatkan atensi dari pemerintah, khususnya di hal ini adalah Kementerian ATR BPN, tentu kita menyokong agar ini segera dilaksanakan penelusuran, investigasi lalu juga langkah-langkah yang tersebut tepat sesuai dengan hukum kemudian aturan berlaku,” katanya.

