Menkeu Permudah Bebas Bea Masuk untuk Proyek Nasional, Simak Syaratnya
JAKARTA – Memberikan kepastian hukum dan juga menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk melawan impor barang di rangka proyek pemerintah yang dimaksud dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri, Kementerian Keuangan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Diundangkan pada 24 Desember 2024, PMK ini mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025.
Kepala Subdirektorat Humas lalu Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, melalui PMK 109 Tahun 2024, pemerintah berupaya mengoptimalkan pelaksanaan proyek pemerintah melalui efisiensi biaya juga percepatan realisasi proyek nasional.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang tersebut tambahan baik antara kementerian/lembaga (K/L) terkait juga memberikan dampak positif bagi hidup penduduk serta perekonomian nasional.
“Proyek pemerintah yang tersebut dimaksud meliputi kegiatan yang dimaksud dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah area untuk menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, kemudian perlindungan,” jelasnya.
Dalam PMK yang disebutkan dijelaskan, infrastruktur pembebasan bea masuk dapat diberikan berhadapan dengan impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dimaksud dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar tempat pabean serta pusat logistik berikat (PLB).
Selain itu pembebasan bea masuk juga dapat diberikan menghadapi pengeluaran barang untuk keperluan proyek pemerintah yang mana dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan perekonomian khusus, serta kawasan bebas.
Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, kementerian/lembaga atau pemerintah tempat tentunya harus mengajukan permohonan terhadap Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai. Permohonan dikirim secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang dimaksud selanjutnya akan diteliti dan juga ditetapkan, baik proses maupun persyaratannya.
“Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang digunakan mendapatkan pembebasan bea masuk, tetap saja berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) sesuai ketentuan ketika importasi atau pengeluaran,” tegas Budi.
Ia menambahkan, untuk meyakinkan penyelenggaraan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah melalui Bea Cukai akan melakukan monitoring lalu evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko. Jika di proses evaluasi ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, maka dapat direkomendasikan pelaksanaan audit oleh unit terkait.

