KAI: Advokat Muda Harus Jalankan Profesi dengan Penuh Integritas lalu Tanggung Jawab
JAKARTA – Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati mengingatkan terhadap advokat muda yang baru disumpah agar menjalankan profesi dengan penuh integritas lalu tanggung jawab.
“Saya bangga telah lama disumpah dengan profesi advokat yang mulia juga terhormat ini (officium nobile), oleh sebab itu menjalankan profesi selaku penegak hukum di area pengadilan sejajar dengan jaksa lalu hakim,” ujar Christina, istri Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna, Hari Senin (14/10/2024).
Menurut dia, orang advokat harus bangga terhadap profesi yang mencerminkan sifat adil kemudian jangan sampai menyebabkan publik bukan percaya terhadap supremasi hukum.
Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum. Pengambilan sumpah diharapkan menjadi awal yang mana baik bagi para advokat muda untuk mengabdikan diri untuk hukum.
“Kedudukan advokat sangat penting di penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi advokat itu enteng,” ucapnya.
Christina diangkat sebagai advokat KAI di tempat DPD Bali pada Kamis 10 Oktober 2024. Pengambilan sumpah adalah langkah penting yang mana harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya. Pengambilan sumpah itu dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko.
Menurut dia, advokat pada melaksanakan profesi advokat berada dalam bawah proteksi hukum, undang-undang dan juga tentu sesuai kode etik sebagai orang advokat itu sendiri.
Hal ini menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk tidak ada mempedulikan latar belakang klien yang mana dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan. Karena itulah profesi yang dimaksud dianggap mulia ini dinamakan officium nobile.
“Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum terhadap terdakwa atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan,” ucapnya.

