Kantor Imigrasi DKI Jakarta Selatan Sosialisasikan Golden Visa kemudian Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian
JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Ibukota Indonesia Selatan menyelenggarakan acara sosialisasi mengenai Golden Visa lalu kebijakan izin tinggal Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Orang No. 11 Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh pimpinan juga perwakilan perusahaan di tempat bidang investasi modal, investor, pengguna Tenaga Kerja Asing, dan juga perwakilan komunitas perkawinan campur dan juga warga negara yang tinggal di luar negeri Indonesia.
Acara sosialisasi ini merupakan langkah proaktif dari Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Selatan di menyebarluaskan informasi terkini mengenai kebijakan keimigrasian. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman lalu partisipasi terlibat dari berbagai sektor pada mengupayakan kebijakan inovatif ini.
“Tujuan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman untuk rakyat serta pemangku kepentingan tentang khasiat Golden Visa bagi para pemegang pada berinvestasi dan juga berkarya dalam Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Ibukota Selatan Johannes Fanny pada pertemuan membuka sosialisasi Golden Visa yang diselenggarakan di area Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Selatan, belum lama ini.
Golden Visa, yang digunakan dirilis oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024, merupakan inisiatif strategis untuk menarik pemodal asing, talenta global, kelompok etnis yang tersebar di berbagai negara Indonesia, serta profesional internasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap konstruksi perekonomian Indonesia.
Golden Visa menawarkan izin tinggal dengan rentang waktu 5 hingga 10 tahun, dengan beberapa jenis visa meliputi pemodal perorangan, warga negara yang tinggal di luar negeri Indonesia, rumah kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan, kemudian penanam modal Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN).
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi Agato P P Simamora di sambutannya berharap, kegiatan ini dapat membantu menyaring warga negara asing yang tersebut memberikan khasiat dan juga partisipasi terhadap perkembangan serta perekonomian Indonesia.
“Pemegang Golden Visa mendapatkan beberapa kegunaan eksklusif, termasuk izin tinggal di dalam Indonesia hingga 10 tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di dalam bandara internasional, serta efisiensi proses tanpa perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi,” paparnya.
Agato menambahkan, persyaratan pembangunan ekonomi bervariasi berdasarkan jenis lalu durasi visa. Pemodal perorangan perlu menanamkan modal sebesar USD2.500.000 untuk visa 5 tahun atau USD5.000.000 untuk 10 tahun. Bagi perwakilan korporasi, penanaman modal yang dimaksud diperlukan adalah USD25.000.000 untuk 5 tahun atau Mata Uang Dollar 50.000.000 untuk 10 tahun. Adapun penanam modal asing perorangan non-perusahaan diharuskan menyediakan USD350.000 untuk visa 5 tahun atau USD700.000 untuk 10 tahun.
Golden Visa dapat diajukan melalui sistem digital di tempat evisa.imigrasi.go.id. Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mengintegrasikan portal visa elektronik dengan layanan perbankan, sehingga pemohon dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara dengan syarat mereka.
Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, mengungkapkan harapannya bahwa pelayanan masyarakat yang cepat serta mudah ini akan memacu peningkatan pembangunan ekonomi yang tersebut inklusif kemudian berkelanjutan di tempat Indonesia.

