Kebijakan Bebas Visa bagi PR Singapura Bantu Capai 14,3 Juta Kunjungan Wisatawan
JAKARTA – Kementerian Peluang Usaha Pariwisata lalu Sektor Bisnis Kreatif (Kemenparekraf) optimistis kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi pemegang Permanent Residence (PR) Singapura akan berkontribusi signifikan di mencapai target 14,3 jt kunjungan wisatawan di negara lain (wisman) pada 2024.
Dengan kemudahan akses ini, wisatawan PR Singapura dapat berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri) tanpa visa. Termasuk ke Batam, Bintan, lalu Karimun, hingga empat hari.
Adyatama Kepariwisataan lalu Kondisi Keuangan Kreatif Ahli Utama Kementerian Wisata kemudian Perekonomian Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya menyatakan bahwa langkah ini diharapkan mampu mendongkrak jumlah agregat wisatawan dari negara tetangga terdekat lalu meningkatkan perekonomian sektor pariwisata di dalam wilayah Kepri.
Kemenparekraf pun mengapresiasi kebijakan yang digunakan dikeluarkan oleh Imigrasi ini, yang mana menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata serta perekonomian kreatif (parekraf).
“Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama,” kata Nia pada waktu The Weekly Brief With Sandi Uno di tempat Gedung Sapta Pesona, DKI Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan akibat pada dasarnya dia telah mendapatkan akreditasi dari eksekutif Singapura. Sehingga tiada memerlukan pengecekan lebih besar lanjut.
“Sehingga merek dapat datang ke Indonesia dengan mudah juga tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata kemudian kegiatan ekonomi kreatif,” jelas Anggit.
Anggit mengungkap ketentuan kemudian ketentuan Izin Tinggal Tertentu di tempat Kepri. Seperti memiliki status penduduk tetap memperlihatkan (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, kemudian bukanlah warga negara dari negara calling visa.

