Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang Jasa lewat Katalog Elektronik V6
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menggalakkan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik Versi 6 (V6) pada pemerintah tempat (pemda). Upaya ini merupakan langkah strategis guna menggalang pertumbuhan kegiatan ekonomi melalui peningkatan pemanfaatan Sistem Dalam Negeri serta Sistem Mikro, Usaha Kecil lalu Koperasi.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan di hal ini diwakili Direktur Fasilitasi Transfer dan juga Pendanaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo di acara Coffee Morning dengan Kepala LKPP juga Industri Media yang dimaksud berlangsung dalam Roestam Sjarief lantai 2, Gedung LKPP, Jakarta, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Lebih lanjut Sumule mengungkapkan Katalog Elektronik V6 telah terjadi dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Data Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). “Tidak hanya saja terintegrasi dengan SIPD RI, Katalog Elektronik V6 juga dilengkapi dengan fasilitas e-Audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi kemudian akuntabilitas melalui pengawasan dan juga monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Sumule.
Maka itu, Sumule menekankan di rangka memacu transparansi, akuntabilitas lalu percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6 yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah (APBD) maka Pemda diharuskan untuk segera mengambil langkah konkret di mengoptimalkan proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik V6.
Misalnya, pertama menetapkan kemudian mendaftarkan akun pejabat pengelola Katalog Elektronik Versi 6 pada akun User Anggaran (PA)/Kuasa Penggunawan Anggaran (KPA)/Pejabat Kreator Janji (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Pertemuan (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), Bendahara Biaya (BP), dan/atau Bendahara Biaya Pembantu (BPP), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kata dia, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang tersebut diakses pada laman katalog inaproc, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ketiga, di hal terdapat permasalahan teknis pada Katalog Elektronik, pemerintah area dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” tegas Sumule.
Dia menjelaskan mengenai proses operasi pembayaran melawan belanja pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6. Dalam hal ini Pemda dapat melakukan pembayaran tagihan berhadapan dengan surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran Langsung (LS) dijalankan dengan mekanisme ke tabungan operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau tabungan operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang tersebut ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian, pembayaran tagihan berhadapan dengan surat pesanan barang/jasa melalui Uang Persediaan (UP) dilaksanakan dengan mekanisme pertama, Transfer dari akun BP/BPP ke account operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau akun operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang mana ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Berikutnya, ujar dia, menggunakan Kartu Kredit pemerintahan Daerah (KKPD) ke tabungan operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau account operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Sumule juga mengimbau agar Bendahara Umum Daerah (BUD) juga BP/BPP masing-masing Satuan Kerja Gadget Daerah (SKPD) untuk berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah untuk mengupayakan pelaksanaan pembayaran operasi pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6.
“Dalam hal penerapan Katalog Elektronik Versi 6 terkendala dikarenakan keterbatasan sarana lalu prasarana, sumber daya manusia serta regulasi, maka pemerintah wilayah dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025,” kata Sumule.

