Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU
JAKARTA – Konstruksi perkara dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum lalu Penataan Ruang ( PUPR ) Wilayah Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan diungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto. KPK menetapkan enam terdakwa usai menyelenggarakan operasi tangkap tangan ( OTT ) di area wilayah tersebut.
Enam terdakwa terdiri dari tiga anggota DPRD, Kepala Dinas PUPR, kemudian dua swasta. Setyo Budiyanto mengungkapkan pembangunan perkara yang dimaksud bermula pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan lalu Belanja Daerah (RAPBD) OKU Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dia menuturkan, agar rancangan anggaran yang disebutkan disahkan, beberapa jumlah perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah. “Pada pembahasan yang dimaksud perwakilan dari DPRD mengajukan permohonan jatah pokir seperti tahun sebelumnya,” kata Setyo di dalam Gedung Merah Putih KPK, Hari Minggu (16/3/2025).
“Kemudian disepakati bahwa jatah pokir yang dimaksud diubah menjadi proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp45 miliar, dengan pembagian ketua lalu duta ketua Rp5 miliar sedangkan anggota Rp1 miliar,” sambungnya.
Dia melanjutkan, nilai ini kemudian turun menjadi Rp35 miliar akibat keterbatasan anggaran, dengan fee sebesar 20% untuk jatah anggota DPRD. “Sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar. Saat APBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar,” tuturnya.
Setyo menjelaskan, dalam Pemda OKU menjadi hal lazim adanya praktik jual beli proyek dengan memberikan fee terhadap pejabat pemda juga DRPD. Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah kemudian menyiapkan sembilan paket proyek untuk pengondisian fee terhadap anggota DPRD.
Penggarapan proyek itu pun telah dikondisikan pengadaannya melalui e-katalog, berikut rinciannya:
1. Rehabilitasi Rumdin Kepala Kabupaten senilai Rp8,397,563,094.14, dengan Pemberi CV Royal Flush.

