KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar Hasil OTT di area Pekanbaru
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang banyak Rp6,8 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada Pekanbaru, Riau. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai dituduh pada persoalan hukum dugaan korupsi tersebut.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang pada wilayah Pekanbaru kemudian 1 orang dalam wilayah Jakarta, juga beberapa orang uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Dia menjelaskan, dari 9 orang yang digunakan telah terjadi diamankan, 3 dalam antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Daerah Perkotaan Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan yang dimaksud itu pasca kelompok penyelidik melakukan rangkaian pemeriksaan serta telah lama menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Wali Pusat Kota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Daerah Perkotaan Pekanbaru insial IPN lalu Plt. Kabag Umum, Setda Pusat Kota Pekanbaru NK,” ujarnya.
Ghufron mengatakan Risnandar pada persoalan hukum ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Simbol Rupiah 2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan pada APBD 2024 Perkotaan Pekanbaru.
“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.
Terhadap 3 tersangka, disangkakan sudah melanggar ketentuan Pasal 12 f serta Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan pemidanaan untuk para dituduh untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di area Rutan Pusat KPK.
“KPK masih akan terus mendalami pada penyidikan perkara ini terhadap pihak-pihak lain yang dimaksud diduga terkait dan juga aliran uang lainnya,” kata Ghufron.

