KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Rp18,4 Miliar
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi pengerjaan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan kemudian Lingkungan, Acara Pelaksanaan Penataan Bangunan kemudian Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dua dituduh yang disebutkan yakni Aprialely Nirmala (AN) kemudian Agus Herijanto (AH). Keduanya merupakan Pejabat Pencipta Kepercayaan dan juga kepala proyek konstruksi tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami di dalam NTB.
“Kedua terperiksa diadakan pemidanaan selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 dan juga penjara dijalankan di tempat Rumah Tahanan Negara Fakultas Rutan dari Rutan Klas I Ibukota Timur,” kata Asep dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan, Hari Senin (30/12/2024).
Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) di Laporan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara melawan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi menghadapi pengerjaan Tempat Evakuasi Sementara Shelter mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar. “Telah terjadi penyimpangan yang dimaksud menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,00,” ujarnya.
Asep menambahkan, kedua dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

