KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua terperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemakaian dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Tersangka yang mana terkait perkara ini ada. Kita telah dari beberapa bulan yang mana lalu telah dilakukan menetapkan dua orang dituduh yang diduga memperoleh sebagian dana yang dimaksud berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di dalam Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para dituduh tersebut. Sebagaimana aturan main pada KPK, identitas terdakwa serta kontruksi perkara akan disampaikan ke umum berbarengan dengan pemidanaan pihak yang tersebut dimintai pertanggungjawaban.
“Sementara dua orang (tersangka) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah banyak ruangan pada kantor BI pada Awal Minggu (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang digunakan disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang digunakan kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan kemudian Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).

