MA Cabut Izin Tambang Nikel PT GKP di dalam Wawonii Sultra, Hal ini Tindak balas Warga juga LSM
Jakarta – Mahkamah Agung RI atau MA mengabulkan upaya kasasi warga Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara di perkara gugatan pembatalan juga pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Utama (PT GKP) pada 7 Oktober 2024. Sebagai informasi, PT GKP merupakan perusahaan nikel Harita Group yang digunakan dimiliki oleh Lim Hariyanto.
Dengan demikian, di perkara kasasi nomor 403 K/TUN/TF/2024 Majelis Hakim MA membatalkan putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta nomor 367/B/2023/PT.TUN.JKT kemudian menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta bernomor: 167/G/TF/2023/PTUN.JKT.
Tayci, salah pribadi warga Wawonii mengungkapkan bahwa kemenangan yang disebutkan merupakan bentuk pengakuan juga proteksi bagi rakyat pesisir yang digunakan seharusnya tidaklah boleh untuk ditambang. Sebagai warga Wawonii, Tayci mengucapkan terimakasih terhadap setiap pihak yang tersebut terlibat.
Selanjutnya, Tayci juga mengajukan permohonan untuk penegak hukum untuk segera menindak tegas PT GKP berdasarkan seluruh putusan yang dimaksud telah dilakukan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pada waktu ini PT GKP masih berani melakukan aktivitas penambangan lalu mengabaikan kemenangan warga Wawonii.
“Karena itu, kami memohonkan untuk segera mengusir PT GKP meninggalkan dari Pulau Wawonii,” ucapannya pada keterang tercatat yang dimaksud diterima Tempo pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Sebelumnya, upaya kasasi ini diajukan oleh Warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara melalui kelompok kuasa hukum yang bernama Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir lalu Pulau-Pulau Kecil (TAPaK). Hal yang disebutkan merupakan upaya perlawanan yang mana ditempuh pasca PTTUN Ibukota Indonesia mengabulkan banding PT GKP dengan membatalkan putusan PTUN Jakarta. Padahal, PTUN Ibukota Indonesia sudah mengabulkan gugatan warga dengan membatalkan IPPKH PT GKP.
Selain itu, Majelis Hakim PTUN Ibukota Indonesia juga memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014, yang dimaksud diterbitkan pada 18 Juni 2014. Keputusan yang dimaksud terkait dengan pemberian IPPKH untuk kegiatan produksi bijih nikel serta infrastruktur pendukungnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas kemudian Kawasan Hutan Produksi yang dimaksud dapat dikonversi berhadapan dengan nama PT GKP di dalam Wilayah Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan luas wilayah 707,10 hektare.
Kuasa Hukum TAPak dari JATAM, Muhammad Jamil, menyatakan bahwa dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, PT GKP seharusnya sudah ada kehilangan semua legitimasi untuk melanjutkan operasinya di Pulau Wawonii. Oleh oleh sebab itu itu, ia mendesak agar perusahaan milik Lim Hariyanto yang dimaksud menghentikan seluruh kegiatan penambangan.
Senada dengan Jamil, Kuasa Hukum TAPaK dari Trend Asia, Arko Tarigan memaparkan bahwa putusan yang dimaksud menjadi kabar baik bagi perjuangan warga pulau Wawonii lalu pulau-pulau kecil lainnya yang mana sekarang sedang di ancaman penambangan. Menurutnya, telah sepatutnya, KLHK mematuhi putusan ini.
“Kami dari Koalisi TAPaK mendesak Kementerian ESDM, KLHK juga otoritas Daerah Konkep untuk segera mencabut izin usaha pertambangan,” tuturnya.
: AS Anggap Nikel Indonesia Dibuat dengan Kerja Paksa, Kemnaker: Masih Indikasi
Artikel ini disadur dari MA Cabut Izin Tambang Nikel PT GKP di Wawonii Sultra, Ini Tanggapan Warga dan LSM

