Tolak Revisi UU MK, Mahfud Md: Ingin Tendang Hakim Kritis
Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum kemudian Keamanan, Mahfud Md, menilai, independensi hakim MK akan terganggu bila revisi UU MK versi DPR disahkan. Menurut Mahfud, beberapa pasal pada draf revisi UU MK versi DPR itu tak adil. Ketidakadilan itu sebab tampak ingin menendang hakim MK yang selama ini dianggap kritis.
“Pasal revisi itu mengancam 3 penduduk hakim MK yang tersebut sedang periode kedua. Mereka dimintai konfirmasi apakah jabatan diteruskan atau tidak. Pasal itu menyangkut khalayak warga yang mana selama ini dikenal kritis,” kata Mahfud usai pada Negara Indonesia Integrity Diskusi 2024 yang mana diadakan Trancparency International Indonesia pada Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.
Mahfud mengatakan, revisi yang disebutkan ditolak saat dirinya masih menjadi Menkopolhukam. Ia tak setuju akibat revisi UU MK sudah ada pernah direalisasikan pada 2020.
“Namun revisi itu muncul pada 2022. Itu sudah ada jadi RUU-nya kemudian hanya saja sekian pasal. Hal ini menurut saya bukan adil dan juga mengancam independensi Mahkamah Konstitusi,” kata Mahfud.
Penolakan Mahfud itu disampaikan dengan mengirimkan jawaban pemerintah ke DPR agar pasal-pasal yang tersebut mengancam independensi hakim dihapuskan. Ia mengatakan, pasal yang tersebut bermasalah itu menyangkut pengkategorian hakim konstitusi berdasarkan periode jabatan lima tahunnya.
Revisi ini mengatur agar hakim mampu berhenti setelahnya usia 70 tahun atau habis masa jabatan terakhir. Aturan ini khusus untuk hakim yang digunakan pada periode ketiga serta mendekati masa pensiun.
“Sehingga pilihan kalau masuk jabatan terakhir itu berarti beliau akan pensiun dalam umur 71, bertambah yang Anwar Usman itu,” kata Mahfud.
Sementara itu, untuk hakim periode kedua bisa jadi dimintai konfirmasi mengenai kelanjutan jabatannya. Periode kedua ini seperti hakim konstitusi seperti Suhartoyo, Saldi Isra, kemudian beberapa hakim lainnya. “Nah itu kebetulan menyangkut orang-orang yang tersebut selama ini dikenal kritis,”kata Mahfud.
Namun, Mahfud meyakini, revisi UU MK itu tidaklah sanggup berjalan lagi. Sebab, kesempatan urusan politik untuk menyingkirkan hakim konstitusi yang kritis telah lama berlalu juga Pemilihan Umum 2024 telah terlewati.
Sebelumnya, pemerintah kemudian DPR sudah pernah menyepakati rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat berhadapan dengan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Keselamatan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
“Pemerintah setuju untuk dapat meneruskan pembicaraan kemudian pengambilan langkah tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di dalam Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Hadi di penjelasan resminya pada Mei 2024.
Revisi UU MK ini dikritik oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. Palguna menyoroti revisi UU MK Pasal 23 Ayat 1 yang dimaksud membatasi masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun. Dia menilai, revisi ini telah jelas bisa jadi memengaruhi independensi hakim MK. Bahkan, kata dia, pengaruh itu telah dapat dipahami oleh warga awam tanpa penting berubah menjadi sarjana hukum terlebih dahulu.
“Enggak perlu jadi sarjana hukum telah tahulah itu sanggup mempengaruhi independensi hakim konstitusi,” kata Palguna.
Belakangan, DPR menyepakati agar tindakan pada tingkat II atau pengambilan langkah Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) direalisasikan pada periode selanjutnya. Dengan demikian, RUU MK akan menjadi RUU operan atau carry over untuk DPR periode 2024-2029.
Novali Panji Nugroho berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Artikel ini disadur dari Tolak Revisi UU MK, Mahfud Md: Ingin Tendang Hakim Kritis

