Mengenal jenis subsidi perumahan di antaranya Tapera
DKI Jakarta – Subsidi perumahan bisa jadi berubah jadi opsi alternatif pembiayaan untuk rakyat Nusantara yang tersebut ingin miliki rumah sendiri.
Subsidi perumahan merupakan bantuan finansial yang digunakan diberikan oleh pemerintah untuk membantu penduduk di memperoleh rumah melalui sistem KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.
Subsidi perumahan ini diperuntukkan untuk penduduk berpenghasilan menengah ke bawah (MBR), sebagai upaya pemerintah untuk memberikan dukungan agar dapat membantu membeli dan juga miliki rumah sendiri.
Hal ini lantaran lahan untuk perumahan sekarang semakin mahal selain semakin terbatas akibat pesatnya pembangunan. Subsidi yang dimaksud sebagai langkah strategis untuk pemulihan sektor perumahan yang mana juga akan berpengaruh pada perekonomian nasional.
Subsidi perumahan ini terdiri dari empat inisiatif yakni Fasilitas Likuiditas Biaya Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Biaya Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), juga Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
FLPP (Fasilitas Likuiditas Modal Perumahan)
FLPP merupakan dukungan prasarana likuiditas pembiayaan perumahan untuk penduduk berpenghasilan rendah (MBR). FLPP berbentuk subsidi perumahan pada bentuk bantuan dana hemat jangka panjang.
Adapun aturan subsidi FLPP ini mencakup beberapa ketentuan seperti suku bunga 5 persen permanen selama jangka waktu, uang muka relatif ringan mulai dari 1 persen, tenor atau jangka waktu KPR cicilan maksimal 20 tahun.
Kemudian, bebas Pajak Penghasilan Angka (PPN), dan juga KPR sudah ada satu di antaranya premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran juga asuransi kredit.
Terdapat beberapa kriteria untuk mengajukan subsidi perumahan FLPP, seperti belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terdiri dari KPR atau kredit/pembiayaan pengerjaan rumah swadaya, penduduk atau perseorangan yang tersebut berstatus tidaklah kawin atau pasangan suami istri, tiada miliki rumah.
Serta mempunyai penghasilan permanen atau tidaklah terus yang dimaksud tak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp8 jt per bulan merujuk kebijakan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.
SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)
SBUM merupakan subsidi perumahan terdiri dari bantuan pembiayaan yang digunakan diberikan pada rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.
SBUM bagian dari KPR subsidi yang dimaksud ditujukan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jenis KPR yang tersebut dapat diberikan SBUM yaitu FLPP untuk pemilikan rumah tapak.
Untuk aturan SBUM ini, komunitas harus permanen mengajukan permohonan SBUM bersamaan dengan FLPP. Dengan kata lain, apabila Anda berubah menjadi penerima KPR FLPP, maka Anda kemungkinan akan menerima infrastruktur SBUM.
Adapun nilai total subsidi uang muka yang dimaksud didapatkan oleh masyarakat penerima SBUM sebesar Rp4 juta, juga untuk Provinsi Papua kemudian Provinsi Papua Barat sebesar Rp10 juta.
BP2BT (Bantuan Biaya Perumahan Berbasis Tabungan)
BP2BT merupakan subsidi perumahan dalam bentuk bantuan uang muka bagi MBR yang digunakan sudah pernah mempunyai tabungan untuk kredit pemilikan rumah atau KPR. BP2BT diberikan satu kali untuk uang muka pembelian KPR subsidi atau biaya perkembangan rumah swadaya.
Besaran dana BP2BT yang digunakan diberikan sanggup mencapai Rp32,4 juta, yang mana ditentukan dari pendapatan kelompok sasaran dan juga nilai rumah atau Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pemohon setidaknya harus miliki dana sebesar 5 persen dari total tarif rumah.
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)
Tapera merupakan subsidi perumahan dalam bentuk dana tidak mahal jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan melalui mekanisme menabung. Diperuntukan untuk membantu penduduk khususnya berpenghasilan rendah, pada mempunyai rumah.
Melalui Tapera, pekerja pada Indonesia baik dari sektor formal maupun informal dapat menabung setiap bulan sebesar 3 persen, dengan besaran setoran simpanan 2,5 persen dari pekerja, lalu 0,5 persen dari pemberi kerja.
Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan bagi peserta, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), kemudian Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Untuk KPR Tapera menawarkan pengajuan DP 0 persen, kebebasan memilih tempat kejadian rumah, juga tenor hingga 30 tahun. KBR Tapera berbentuk pembiayaan yang mana diberikan untuk partisipan yang ingin mendirikan rumah pertama di menghadapi tanah milik sendiri/pasangan dengan tenor maksimal 15 tahun.
Sementara, KRR Tapera diperuntukkan bagi kontestan yang dimaksud ingin merenovasi rumah pertama milik sendiri/pasangan dengan tenor paling lama 5 tahun.
Adapun untuk persyaratan Tapera meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Partisipan Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp8 jt untuk setiap individu, belum pernah mempunyai rumah, juga menyatakan berminat untuk mengajukan kegiatan Modal Tapera.
Khusus untuk partisipan Tapera yang tersebut merupakan suami-istri, bukan dapat mengajukan inisiatif pembiayaan secara bersamaan.
Artikel ini disadur dari Mengenal jenis subsidi perumahan termasuk Tapera

