Nanang Gimbal Tersangka Pembunuhan Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara
JAKARTA – Polisi telah dilakukan menetapkan Nanang Gimbal sebagai terdakwa di tindakan hukum pembunuhan Sandy Permana . Penetapan ini diadakan pasca penangkapan Nanang oleh regu gabungan pada Rabu (15/1/2025).
Status terdakwa Nanang Gimbal ini dikonfirmasi segera oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq. “Sudah tersangka,” kata Bambang pada Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
Atas langkah kejahatannya, Bambang menjelaskan bahwa pria 47 tahun itu dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat juga atau 388 tentang pembunuhan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan telah dituduh dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat, kemudian atau 388 pembunuhan, ancaman maksimal itu 15 tahun,” jelasnya.

Foto/istimewa
Nanang ditangkap dalam rumah tempat persembunyiannya. Penangkapan ini berhasil diadakan pasukan gabungan dari Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan juga Polres Kota Bekasi berkat kerja identik polisi kemudian informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah melawan kerja sejenis dan juga informasi dari masyarakat, tadi, hari ini Rabu, tanggal 15 Januari, pelaku saudara NI berhasil diamankan sekitar pukul 10.45 WIB,” ujarnya.
“Di Dusun Poris, RT 04/RW 09, Desa Kutamukti, kecamatan Kutwaluya, Karawang, Jawa Barat. Tempatnya di area rumah,” lanjutnya.

