Nikita Mirzani Saat Wajah Razman Nasution, Pengacara: Mempertahankan Diri
JAKARTA – Nikita Mirzani yang dimaksud melakukan memukul ke wajah Razman Arif Nasution berbuntut panjang. Sang pengacara melaporkan kesulitan ini terkait dugaan penganiayaan pada Polres Metro Ibukota Selatan pada 10 Januari 2025. NIkita pun dituduh melakukan pemukulan untuk Razman hingga menyebabkan luka dalam pelipis.
Terkait hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid menjelaskan alasan kliennya melakukan pemukulan. Nikita disinyalir geram oleh sebab itu mengawasi Razman mengakibatkan anaknya, Laura Meizani ke kantor polisi setelahnya kabur dari Rumah Aman.
Di berada dalam cekcok, Fahmi mengungkapkan Nikita membela diri dengan melayangkan pukulan ke wajah Razman usai merasa dikeroyok.
“Ya dia saling (menyerang), yang dimaksud jelas Nikita sebagai pribadi perempuan mempertahankan dirinya, akibat ia merasa ada sesuatu sehingga ia melawan. Jadi Niki membela diri sebagai individu perempuan secara tiba-tiba ada persoalan dengan individu laki-laki,” kata Fahmi di dalam Polres Metro Ibukota Selatan belum lama ini.
“Pasalnya yang dimaksud dilaporkan Nikita adalah Pasal 170 terkait pasal pengeroyokan,” tambahnya.
Fahmi mengatakan, Nikita sebagai pelapor telah menjalani pemeriksaan perdana hingga melakukan visum. Menurutnya, Nikita juga turut mengalami luka di area wajah imbas pengeroyokan itu.
“Niki lapor, minta visum, setelahnya diadakan visum pada hari Jum’at Niki juga diperiksa. Di situlah Niki menceritakan semua, yang jelas ada individu wanita yang dikeroyok lebih banyak dari satu orang,” bebernya.
Diketahui, laporan ini bermula dari Razman Nasution yang dimaksud mengkalim dirinya dipukul oleh sang aktris usai menyebabkan Laura Meizani ke Polres Metro Jaksel oleh sebab itu kabur dari Rumah Aman pada Kamis (9/1/2025).
Keduanya pun bertemu di area kantor polisi sehingga terlibat percekcokan. Razman kemudian melaporkan Nikita dengan Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Setelahnya, Nikita melakukan laporan balik melawan dugaan pengeroyokan yang diatur di Pasal 170 KUHP.

