Pengamat: Imbauan Kejagung Bukti BBM Pertamina Sesuai Standar
JAKARTA – Imbauan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar rakyat tidak ada meninggalkan Pertamina diapresiasi praktisi migas. Imbauan yang disebutkan dinilai mampu meredakan kegelisahan penduduk terhadap kualitas unsur bakar minyak (BBM) terkait tindakan hukum dugaan korupsi dalamimpor materi bakar oleh anak bisnis Pertamina.
“Penegasan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa warga tidaklah perlu khawatir terhadap item BBM Pertamina ini mampu dimaknai bahwa pihak Kejaksaan Agung pun tiada meragukan kualitasBBMyang pada waktu ini beredar dinegeri ini,” kata pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria di keterangan pers, Kamis (6/3/2025).
Sofyano menilai, pernyataan Jampidsus yang disebutkan sekaligus sanggup dimaknai bahwa Kejaksaan Agung sudah ada meyakini bahwa barang BBM Pertamina sesuai standar yang digunakan berlaku pasca dijalankan uji kualitas oleh Lemigas sebagai lembaga yang tersebut berwenang untuk itu. Pernyataan imbauan Jampidsus Kejagung yang disebutkan menurutnya juga menjadi bukti perhatian terhadap BUMN untuk masih menjalankan perannya memenuhi keperluan energidi negeri ini.
Dia juga mengapresiasi pernyataan Kejagung terkait besaran kerugian negara berhadapan dengan penyelewengan impor BBM yang mana akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, hal itu mampu menimbulkan rakyat tidak ada terlalu berburuk sangka pada BUMNenergi tersebut. Pasalnya, di tempat awal munculnya perkara ini dugaan nilai kerugian negara yang digunakan timbul terbilang luar biasa besar sehingga menjadi perhatian masyarakat.
“Penegakan hukum pemberantasan korupsi wajib dilaksanakan terhadap siapapun tanpa terkecuali, namun di tempat sisi lain prosesnya juga harus dijaga agar tidak ada mengakibatkan dampak yang mana dapat mengganggu kepentingan masyarakat,” tuturnya.

