Pengamat Angka Diksi Pemulihan Menghilangkan Esensi RUU Perampasan Aset
JAKARTA – Pengamat Hukum lalu Politik Pieter C Zukifli menilai penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan sanggup menghurangi semangat tegas yang mana ingin disampaikan dari RUU Perampasan Aset . Dalam analisisnya, Pieter mengingatkan RUU yang dimaksud justru sanggup kehilangan esensinya apabila DPR belaka berfokus pada istilah.
“Jelas hanya pembaharuan ini menyebabkan pertanyaan mendasar, apakah inovasi kata ini hanyalah persoalan linguistik, atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?” kata Pieter Zulkifli pada keterangannya untuk wartawan, Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Pieter menyinggung tentang tak sejalannya sikap parlemen dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut. Salah satunya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang dimaksud menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.
Supratman juga menyatakan usulan pembaharuan kata perampasan menjadi pemulihan masih menanti kajian mendalam. Dalam pandangannya, penyelenggaraan istilah yang dimaksud tepat sangat penting oleh sebab itu berpengaruh pada pemahaman kemudian penerapan undang-undang di memberantas korupsi pada Indonesia.
Supratman bahkan menegaskan perlunya diskusi mendalam sebelum RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Di sisi lain, parlemen di beberapa kesempatan mengungkap alasan ingin mengubah diksi dari RUU tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan kegelisahan bahwa kata perampasan miliki konotasi yang digunakan kurang baik pada konteks hukum di dalam Indonesia. Doli mencatatkan bahwa pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), istilah yang dimaksud digunakan adalah ‘stolen asset recovery’ yang tersebut diterjemahkan sebagai pemulihan aset.
Menurutnya, istilah pemulihan lebih banyak merefleksikan niat baik daripada perampasan yang tersebut sanggup dianggap ofensif. Namun, inovasi ini mendapat kritik tajam dari beberapa jumlah kalangan, misalnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dia menganggap pergantian diksi sanggup menurunkan ruh perjuangan RUU ini di memberantas korupsi.
Menurut Novel, polemik ini menyentuh sisi penting dari tujuan RUU Perampasan Aset, yaitu memberantas korupsi melalui pengambilalihan harta kekayaan yang mana tiada sah. Dia menegaskan bahwa undang-undang ini seharusnya tak sekadar mengandalkan istilah, melainkan memperjelas perlunya memasukkan konsep illicit enrichment, di dalam mana peningkatan harta yang tersebut tak dapat dijelaskan asalnya harus dirampas demi kepentingan negara.
Merespons silang pendapat itu, Pieter Zulkifli menerangkan jikalau illicit enrichment atau peningkatan kekayaan ilegal merupakan elemen penting di pemberantasan korupsi. Menurutnya, UNCAC sendiri mengamanatkan pengaturan persoalan illicit enrichment yang digunakan memungkinkan penyitaan aset yang dimaksud diperoleh secara ilegal.

