Pengertian lalu ketentuan uji KIR kendaraan bermotor
Jakarta (ANTARA) – Untuk berkendara, khususnya apabila menggunakan transportasi niaga, diwajibkan memiliki surat uji kendaraan atau uji KIR.
Uji KIR digunakan untuk menjamin bahwa kendaraan niaga tetap saja pada kondisi aman serta layak pakai.
Uji KIR kendaraan merupakan proses pemeriksaan kemudian sertifikasi kendaraan bermotor yang digunakan untuk melakukan konfirmasi bahwa kendaraan yang dimaksud layak jalan dan juga aman untuk digunakan di dalam jalan raya.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai KIR kendaraan, meliputi pengertian dan juga ketentuan uji KIR.
Pengertian uji KIR
KIR suatu proses pengujian atau pemeriksaan teknis pada suatu kendaraan untuk memverifikasi keamanan juga kelayakan pada kendaraan tersebut.
KIR sendiri adalah Istilah ini berasal dari bahasa Belanda, yakni "Keur" yang dimaksud artinya disetujui. Proses ini wajib diadakan untuk kendaraan umum yang mana berpenumpang dan juga kendaraan niaga, seperti bus, truk, angkutan barang, juga angkutan penumpang.
Pengujian ini diatur pada Peraturan undang-undang Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan. Pengujian bertujuan menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan sudah memenuhi ketentuan juga telah terjadi layak untuk dikendarai di area jalan raya secara aman.
Adapun proses di pengujian ini melibatkan pengecekan berbagai komponen kendaraan, mulai dari lampu, kemudi, sistem rem, hingga komponen umum lainnya mengenai kondisi kendaraan.
Pemeriksaan ini dilaksanakan untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan yang kurang baik.
Ketentuan dan juga peraturan uji KIR
Ketentuan kemudian peraturan uji KIR, tercatat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 53 ayat 1 lalu 2, telah terjadi dijelaskan mengenai kegiatan pengujian KIR kendaraan, termasuk tahapan yang harus dilalui selama proses tersebut.
Selanjutnya, Pasal 54 serta Pasal 55 mengatur tentang aspek-aspek teknis yang diuji pada uji KIR dan juga persyaratan kelayakan kendaraan. Pengujian ini juga diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015, yang tersebut menyebutkan bahwa pasca kendaraan memperoleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengujian berkala untuk kendaraan harus dilakukan.
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan akan menerima surat hasil pengujian yang dimaksud masa berlakunya enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Apabila kendaraan bukan mengikuti uji KIR, akan ada sanksi yang digunakan diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan tegas tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan tersebut.
Baca juga: Pj Gubernur singgung uji kir-jembatan timbang terkait persoalan hukum Cipularang
Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan
Baca juga: Pentingnya perawatan rutin kendaraan meskipun telah lama lulus uji kir

