Penerangan Lengkap Kemenag Kenapa “Beer” dan juga “Wine” Bersertifikat Halal
Jakarta – Badan Penyelenggara Keamanan Sistem Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag RI) mengungkap pendapat persoalan hasil minuman dengan nama “Tuyul”, “Tuak”, “Beer”, dan juga “Wine” yang mendapatkan sertifikat halal.
BPJPH Kemenag RI menegaskan, polemik yang berlangsung di media sosial ketika ini adalah terkait nama barang yang digunakan.
Kepala Pusat Registrasi lalu Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan, produk-produk yang dimaksud telah dilakukan melalui rute sertifikasi halal lalu mendapat ketetapan halal sesuai mekanisme yang dimaksud berlaku.
“Masyarakat bukan penting ragu bahwa item yang mana telah terjadi bersertifikat halal terjamin kehalalannya lantaran telah dilakukan melalui proses sertifikasi halal kemudian mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Layanan Halal sesuai mekanisme yang dimaksud berlaku.” kata Mamat, dikutipkan dari laman resmi BPJPH Kemenag RI, Hari Sabtu (5/10/2024).
“Kedua, penamaan hasil halal sebetulnya sudah ada diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Pengaplikasian Nama, Bentuk serta Kemasan Barang yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.” lanjutnya.
Mamat menjelaskan, peraturan yang disebutkan menegaskan bahwa para pelaku bidang usaha tidak ada dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal jikalau nama komoditas bertentangan dengan syariat islam, etika, atau kepatutan yang berlaku pada masyarakat.
Menurutnya, memang sebenarnya ada banyak komoditas yang mendapatkan sertifikasi halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Barang Halal lantaran adanya perbedaan pendapat terkait penamaan produk.
Sebagai contoh, data sistem Sihalal menunjukkan, 61 barang dengan label “wine” telah lama mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, sedangkan 53 item lainnya diperoleh melalui Komite Fatwa. Sementara barang yang dimaksud disebut “beer,” 8 item mendapatkan sertifikat halal dari MUI serta 14 dari Komite Fatwa.
Mamat menjelaskan, komoditas yang mana bersertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI sudah pernah melalui pemeriksaan juga pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sebagian besar di dalam antaranya oleh LPH LPPOM. Perbedaan ini semata-mata terkait dengan penamaan produk, tidak pada kehalalan komponen atau proses produksinya.
“Perlu kami komunikasikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata yang dimaksud yang dimaksud ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah item yang mana telah terjadi melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah total terbanyak berasal dari LPH LPPOM berjumlah 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang mana lain.” jelas Mamat.
Lebih lanjut, Mamat memaparkan bahwa hal itu mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat para ulama mengenai penamaan barang pada proses sertifikasi halal. Perbedaan itupun sebatas perihal diperbolehkan atau tidaknya pemakaian nama-nama itu saja, tetapi tidak ada terkait dengan aspek kehalalan zat serta prosesnya yang dimaksud memang sebenarnya sudah dipastikan halal.
Artikel ini disadur dari Penjelasan Lengkap Kemenag Kenapa “Beer” dan “Wine” Bersertifikat Halal

