Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!
JAKARTA – eksekutif semakin serius pada melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran konten negatif semata bukan cukup.
Menkomdigi mengungkapkan diperlukan regulasi yang tersebut lebih tinggi kuat agar ruang digital menjadi tempat yang digunakan aman bagi generasi muda. Hal ini diungkapkan di Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di dalam Balai Sidang UI, Depok.
Meutya Hafid menekankan bahwa proteksi anak di dalam dunia digital tiada bisa jadi hanya sekali mengandalkan teknologi pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang digunakan setiap saat mencari cara baru untuk menghindari pengawasan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang tersebut berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan menegaskan platform digital digital bertanggung jawab di mengawasi kontennya.
Jika jaringan bukan menghapus konten pornografi anak di waktu 1×4 jam setelahnya diberikan peringatan, maka dia akan dikenakan sanksi tegas. Selain langkah teknologi, pemerintah juga meningkatkan kekuatan regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE juga UU PDP.
“Presiden telah dilakukan menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi pada keterangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa pemeliharaan anak di tempat ruang digital bukanlah sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang dimaksud segera diterapkan demi masa depan yang lebih tinggi aman bagi generasipenerusbangsa.

